Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
4.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
5.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
6.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. MENTERI KEUANGAN
7.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
8.
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disingkat SPKPBm adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor.
9.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
10.
Surat Penetapan Pabean yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
11.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPKTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. MENTERI KEUANGAN
12.
Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKD Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan P3B yang berisi status domisili (resident) Subjek Pajak Luar Negeri dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
13.
Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
14.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Pasal 2

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
a.
terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
b.
terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
c.
terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
d.
terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau MENTERI KEUANGAN
e.
terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

Pasal 3

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa:
a.
pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
b.
pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
c.
pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
d.
pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

Pasal 4

(1)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
(2)
Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Wajib Pajak badan; dan
c.
orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. MENTERI KEUANGAN
(4)
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
(5)
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(7)
Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b.
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
(8)
Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dapat disampaikan melalui:
a.
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(9)
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

Pasal 5

(1)
Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam . MENTERI KEUANGAN
(2)
Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3)
Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan
b.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(5)
Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB.
(6)
Dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.

Pasal 6

(1)
Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
(2)
Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol);
b.
pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan MENTERI KEUANGAN
c.
pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).

Pasal 7

(1)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 8

Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi Pajak Penghasilan impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
a.
SPTNP atau SPKTNP;
b.
SPK PBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
c.
SPK PBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
d.
SPK PBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali; MENTERI KEUANGAN
e.
SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
f.
SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
g.
dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 9

(1)
Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
(3)
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(4)
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
b.
fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBPM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
c.
fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBPM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBPM, atau SPP; MENTERI KEUANGAN
d.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
e.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(7)
Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
(8)
Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dapat disampaikan melalui:
a.
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(9)
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

Pasal 10

(1)
Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3)
Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;
b.
dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPh impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 60 pasal. Masuk untuk akses penuh.