Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Czech Republic On Economic Cooperation (persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Kerja Sama Ekonomi)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Economic Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko mengenai Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2007 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.