Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Tunjangan Perjalanan Tetap
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan tunjangan perjalanan tetap ialah sejumlah uang tunjangan yang setiap bulan diberikan kepada pegawai negeri sebagai pengganti semua biaya perjalanan dinas yang telah dikeluarkannya untuk perjalanan-perjalanan dalam daerah kekuasaannya.
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini ialah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut PGPN 1961 termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan memberikan gaji bulanan berdasarkan peraturan gaji termaksud dan baginya ditunjuk sesuatu daerah kekuasaan tertentu di mana setiap bulan ia harus melakukan perjalanan jabatan/dinas.
Pasal 3
Jumlah tunjangan perjalanan tetap tiap-tiap bulan dengan memperhatikan luas serta keadaan daerah kekuasaannya ditetapkan atas nama jabatan/pangkat dari pegawai negeri oleh Menteri Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan c.q. Kepala Direktorat Perjalanan atas usul Departemen/Instansi yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Pembayaran tunjangan perjalanan tetap dilakukan oleh Direktorat Perjalanan/Kantor-kantor Cabangnya pada permulaan tiap-tiap bulan.
(2)
Tunjangan perjalanan tetap diberikan mulai dari hari menjalankan jabatan sampai hari sebelum meletakkan jabatan. Jika pegawai yang bersangkutan memangku jabatannya kurang dari 15 (lima belas) hari, maka kepadanya dibayarkan separuh dari tunjangan perjalanan tetap yang ditetapkan baginya.
(3)
Daftar permintaan tunjangan perjalanan tetap harus disertai daftar biaya-biaya menurut contoh yang terlampir.
(4)
Pengeluaran guna tunjangan perjalanan tetap dibebankan pada anggaran masing-masing Departemen/Instansi yang bersangkutan dan di-otorisir sebagai penyediaan kredit kepada Direktorat Perjalanan/Kantor-kantor Cabangnya.
Pasal 5
Jika terjadi perubahan daerah atau perubahan dalam pekerjaan pegawai negeri yang bersangkutan, maka Departemen/Instansi yang bersangkutan harus mengajukan usul kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan c.q. Kepala Direktorat Perjalanan untuk mengubah atau mencabut tunjangan tetap yang berlaku.
Pasal 6
Tunjangan perjalanan tetap tidak diberikan:
a.
jika pegawai yang bersangkutan melakukan perjalanan jabatan di luar daerah kekuasaannya. Buat perjalanan-perjalanan ini penggantian biaya diberikan menurut Peraturan Presiden No. 15 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi pegawai negeri.
b.
jika pegawai yang bersangkutan dalam istirahat, kecuali istirahat sakit.
Pasal 7
Jika pegawai negeri dengan tidak melakukan jabatannya sendiri diberi tugas mewakili pekerjaan yang meliputi satu daerah kekuasaannya atau lebih dan buat daerah/daerah-daerah yang diwakilinya itu diberikan tunjangan perjalanan tetap, maka ia diberi tunjangan perjalanan tetap buat daerah atau daerah-daerah yang diwakilinya.
Pasal 8
Jika pegawai negeri yang menerima tunjangan perjalanan tetap di samping melakukan jabatannya sendiri ditugaskan mewakili pekerjaan satu daerah kekuasaan atau lebih yang terletak di luar daerahnya sendiri dan buat daerah/daerah-daerah yang diwakilinya itu diberikan tunjangan perjalanan tetap, maka ia diberi tunjangan perjalanan tetap buat daerahnya sendiri ditambah dengan tunjangan perjalanan tetap buat daerah/daerah-daerah jabatan yang diwakilinya.
Pasal 9
Jika untuk daerah/daerah-daerah yang diwakilinya seperti dimaksud dalam tidak diberikan tunjangan perjalanan tetap, maka buat perjalanan ke dan dalam daerah/daerah-daerah yang diwakilinya itu ia berhak menerima penggantian biaya menurut Peraturan Presiden No. 15 tahun 1964.
Pasal 10
Jika pegawai negeri yang menerima tunjangan perjalanan tetap dan daerah kekuasaannya terletak daerah kekuasaan pegawai atasannya, ditugaskan mewakilinya pekerjaan yang meliputi daerah kekuasaan pegawai atasannya tersebut, maka selama itu ia diberi tunjangan perjalanan tetap buat daerahnya sendiri ditambah dengan tunjangan perjalanan tetap buat daerah yang diwakilinya.
Pasal 11
Ketentuan dalam dan peraturan ini tidak berlaku jika dikandung
maksud untuk menggabungkan wilayah-wilayah berhubung dengan perubahan wilayah-wilayah.
Pasal 12
Biaya-biaya buat perjalanan di laut dengan kapal atau perahu tidak termasuk tunjangan perjalanan tetap.
Pasal 13
Jika menurut ketentuan seperti dimaksud dalam , 8 dan 10 peraturan ini ternyata jumlah tunjangan perjalanan tetap yang diberikan benar-benar tidak mencukupi, maka Menteri Urusan Perdagangan, Pembiayaan dan Pengawasan c.q. Kepala Direktorat Perjalanan dapat memberikan penggantian biaya-biaya menurut pertimbangan yang layak.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.