Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jenis Kantor Wilayah terdiri atas:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Paragraf Kesatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.
pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.
pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
d.
pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e.
pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan;
f.
pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen;
g.
pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
h.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
i.
pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan;
j.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
k.
pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
l.
pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
m.
pelaksanaan urusan bantuan hukum;
n.
pelaksanaan administrasi kantor.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Pasal 5
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
c.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan;
d.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
e.
Bidang Keberatan dan Banding; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, bantuan hukum, tata usaha, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, dan rumah tangga.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan kepegawaian;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
pelaksanaan urusan bantuan hukum;
d.
pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan;
e.
pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
f.
pengelolaan kinerja;
g.
pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
h.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal;
d.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 9
(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3)
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(4)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
Pasal 10
(1)
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan bimbingan
pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, serta melakukan pemberian dukungan teknis komputer.
(2)
Selain melakukan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melaksanakan tugas bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Pasal 11
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis pengawasan;
b.
pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
c.
bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
d.
pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
e.
pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
f.
pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
g.
pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan
h.
pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Pasal 12
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:
a.
Seksi Data dan Potensi;
b.
Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Pasal 13
(1)
Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
(2)
Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3)
Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, serta pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(4)
Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Bimbingan Pengawasan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melakukan tugas pemberian bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Pasal 14
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor;
b.
pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan;
c.
pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d.
pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
e.
bantuan pelaksanaan penagihan;
f.
pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
g.
pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan;
h.
pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
i.
penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
Pasal 16
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan terdiri atas:
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
b.
Seksi Bimbingan Penagihan;
c.
Seksi Intelijen; dan
d.
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyelidikan.
Pasal 17
(1)
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
(2)
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
(3)
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya.
(4)
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyelidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Pasal 18
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta
melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan;
b.
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan;
c.
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan;
pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
h.
pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
i.
bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah; dan
j.
pelaksanaan kerja sama perpajakan.
Pasal 20
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
b.
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
c.
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 21
(1)
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2)
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan
pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan.
(3)
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center).
Pasal 22
(1)
Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali, serta pembetulan Surat Keputusan.
(2)
Selain melakukan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melaksanakan tugas bimbingan dan urusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan;
b.
penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali;
c.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
d.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi; dan
e.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Pasal 24
Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:
a.
Seksi Keberatan dan Banding I;
b.
Seksi Keberatan dan Banding II;
Akses Terbatas
Anda melihat 24 dari 133 pasal. Masuk untuk akses penuh.