Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta dan semua peraturan pelaksanaannya.

Pasal 2

Izin mengeluarkan pinjaman obligasi yang telah diberikan kepada Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tersebut pada Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut sebagaimana tersebut pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang diperlukan guna menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tersebut pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.