Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Pelaksanaan "regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kekuasaan militer ("militair gezag") seperti yang dimaksudkan dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582, sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274) dijalankan oleh Menteri Pertahanan, atau pembesar-pembesar yang ditunjuk olehnya.
(2)
Penunjukan pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.