Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Hukum Pendidikan Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.
2.
Majelis Wali Amanat adalah organ representasi pemangku kepentingan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
3.
Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
4.
Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik.
5.
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
6.
Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
7.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9.
Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional. 10.Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara. 11.Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional. 12.Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara. 13.Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia.

Pasal 3

(1)Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diberi nama BHPP UNHAN. (2)Tempat kedudukan BHPP UNHAN adalah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 4

Tujuan BHPP UNHAN adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dengan menerapkan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 5

(1)
BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip menjalankan kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHPP UNHAN, harus ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2)
Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHPP UNHAN didasarkan pada prinsip:
a.
otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;
b.
akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d.
penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e.
layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama mahasiswa;
f.
akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon mahasiswa dan mahasiswa, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g.
keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h.
keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada mahasiswa secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan;
i.
partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara;
j.
kehormatan, yaitu kemampuan menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran;
k.
kebanggaan, yaitu rasa bangga sebagai insane pertahanan yang berada pada lini terdepan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pertahanan demi tujuan pertahanan negara;
l.
disiplin, yaitu ketaatan yang tinggi terhadap peraturan dalam pengelolaan pendidikan maupun bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran; m.berpandangan jauh kedepan, yaitu kemampuan melihat jauh ke depan dalam menegakkan kedaulatan negara berdasarkan wawasan dan keilmuan; dan
n.
pembinaan tradisi dialogis, yaitu menanamkan sikap untuk menghormati dan menghargai pendapat orang lain dalam kehidupan akademik.

Pasal 6

Ciri khas BHPP UNHAN adalah:
a.
badan hukum pendidikan dalam bidang ilmu pertahanan yang didirikan oleh Pemerintah untuk menyiapkan insan pertahanan yang:
1.
memiliki watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang menjunjung tinggi identitas, nasionalisme dan integritas ke-Indonesiaan serta nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
memiliki kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
memiliki keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan menyelesaikan masalah strategis; dan
4.
menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan.
b.
memiliki visi dan misi sebagaimana tercantum dalam anggaran rumah tangga; dan
c.
memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 7

Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN adalah:
a.
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pertahanan untuk memberdayakan mahasiswa dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan pertahanan negara melalui Tridharma Perguruan Tinggi, berdasarkan Sistem Pendidikan Pertahanan Negara dan Sistem Pendidikan Nasional;
b.
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pertahanan, yang hasilnya dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara;
c.
melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian dalam bidang pertahanan negara; dan
d.
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, melalui program sarjana dan pascasarjana.

Pasal 8

BHPP UNHAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9

(1)
BHPP UNHAN memiliki organ sebagai berikut:
a.
Majelis Wali Amanat;
b.
Senat Akademik;
c.
Dewan Audit;
d.
Pengelola; dan
e.
Dewan Guru Besar.
(2)
Struktur organisasi dan hubungan antarorgan BHPP UNHAN diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
(3)
Peraturan BHPP UNHAN tersusun dalam hierarki sebagai berikut:
a.
Peraturan Pemerintah;
b.
Peraturan Presiden;
c.
Peraturan Menteri;
d.
Peraturan Majelis Wali Amanat tentang anggaran rumah tangga;
e.
Peraturan Majelis Wali Amanat;
f.
Peraturan Rektor; dan
g.
Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin yang diangkat oleh Rektor yang muatan dan hierarkinya diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 10

(1)
Majelis Wali Amanat merupakan organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(2)
Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat:
a.
menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar untuk diusulkan sebagai Peraturan Pemerintah;
b.
menetapkan anggaran rumah tangga dan perubahannya;
c.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
d.
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
e.
menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
f.
menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
g.
mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Senat Akademik;
h.
mengangkat dan memberhentikan Ketua serta Anggota Dewan Audit;
i.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
j.
mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Dewan Guru Besar;
k.
melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHPP UNHAN;
l.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor;
m.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat Akademik;
n.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Dewan Audit;
o.
melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor, Dewan Guru Besar, Dewan Audit, dan Senat Akademik;
p.
mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q.
menyelesaikan persoalan BHPP UNHAN termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ BHPP UNHAN lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 11

(1)
Anggota Majelis Wali Amanat terdiri atas:
a.
Menteri atau yang mewakilinya sebagai wakil pendiri;
b.
Menteri Pertahanan atau yang mewakilinya sebagai wakil pendiri;
c.
Panglima Tentara Nasional Indonesia atau yang mewakilinya;
d.
Kepala Staf Angkatan Darat atau yang mewakilinya;
e.
Kepala Staf Angkatan Laut atau yang mewakilinya;
f.
Kepala Staf Angkatan Udara atau yang mewakilinya;
g.
Rektor;
h.
3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik;
i.
1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan;
j.
1 (satu) orang mewakili Alumni BHPP UNHAN;
k.
1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat; dan
l.
2 (dua) orang mewakili mahasiswa BHPP UNHAN.
(2)
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dibentuk oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.
(3)
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengangkat Rektor, Ketua dan Anggota Dewan Audit, serta mengesahkan Ketua dan Anggota Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
(4)
Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Rektor, Dewan Audit dan Dewan Guru Besar untuk selanjutnya dibentuk/dipilih sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar ini.
(5)
Pengisian Anggota Majelis Wali Amanat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
1 (satu) orang yang mewakili Menteri ditunjuk oleh Menteri;
b.
1 (satu) orang yang mewakili Menteri Pertahanan ditunjuk oleh Menteri Pertahanan;
c.
1 (satu) orang yang mewakili Panglima Tentara Nasional Indonesia ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia;
d.
1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Darat;
e.
1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Laut ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Laut;
f.
1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Udara ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Udara;
g.
Rektor karena jabatannya;
h.
3 (tiga) orang yang mewakili Senat Akademik dipilih oleh Senat Akademik;
i.
1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan dipilih oleh tenaga kependidikan;
j.
Ketua Umum Ikatan Alumni BHPP UNHAN karena jabatannya;
k.
1 (satu) orang yang mewakili unsur masyarakat dipilih oleh Senat Akademik; dan
l.
2 (dua) orang yang mewakili mahasiswa dipilih oleh mahasiswa BHPP UNHAN.
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf f ditunjuk dengan surat penugasan atau surat kuasa.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l diatur dalam anggaran rumah tangga.
(8)
Rektor menyampaikan Keanggotaan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 12

(1)
Persyaratan menjadi Anggota Majelis Wali Amanat sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
c.
tidak pernah dipidana penjara;
d.
tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN;
e.
memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f.
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
g.
peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan
h.
menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Majelis Wali Amanat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 13

(1)
Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota.
(2)
Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota.
(3)
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat harus berkewarganegaraan Indonesia.
(4)
Ketua Majelis Wali Amanat tidak dapat dipilih dari anggota yang berasal dari Senat Akademik, Rektor, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 14

(1)
Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat kecuali wakil mahasiswa adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2)
Masa jabatan Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili mahasiswa adalah 1 (satu) tahun.
(3)
Keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena:
a.
berakhir masa jabatannya;
b.
meninggal dunia;
c.
berhalangan tetap;
d.
mengundurkan diri;
e.
karena sebab tertentu yang menjadikan tidak lagi mewakili unsur pemangku kepentingan yang diwakilinya; dan/atau
f.
tidak lagi memenuhi syarat.
(4)
Menteri menetapkan Anggota Majelis Wali Amanat antarwaktu dalam hal keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota Majelis Wali Amanat antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Rektor setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.
(6)
Usulan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan keputusan sidang pleno Majelis Wali Amanat.

Pasal 15

(1)
Setiap Anggota Majelis Wali Amanat wajib mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan menghadiri semua sidang Majelis Wali Amanat, kecuali dengan alasan yang sah.
(2)
Setiap Anggota Majelis Wali Amanat berhak atas:
a.
honorarium sidang;
b.
biaya transport untuk menghadiri sidang;
c.
akomodasi dan konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
d.
maslahat lain yang sah.
(3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat memperoleh honorarium bulanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 16

(1)
Majelis Wali Amanat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rektor memfasilitasi sidang Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan keuangan.
(3)
Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk mempersiapkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Majelis Wali Amanat dibantu oleh sekretariat Majelis Wali Amanat yang diselenggarakan oleh Rektor.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 17

(1)
Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali untuk pemilihan dan pemberhentian Rektor dilakukan melalui pemungutan suara.
(2)
Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(3)
Sidang Majelis Wali Amanat sah apabila dihadiri oleh wakil pendiri dan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Majelis Wali Amanat.
(4)
Komposisi hak suara dalam pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam sidang Majelis Wali Amanat diatur sebagai berikut:
a.
Menteri 26 % (dua puluh enam persen) suara;
b.
Menteri Pertahanan 25 % (dua puluh lima persen) suara;
c.
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara 19 % (sembilan belas persen) suara;
d.
Rektor tidak memiliki hak suara;
e.
3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik 10 % (sepuluh persen) suara;
f.
1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan 5 % (lima persen) suara;
g.
1 (satu) orang mewakili Alumni 5 % (lima persen) suara;
h.
1 (dua) orang mewakili unsur masyarakat 5 % (lima persen) suara; dan
i.
2 (dua) orang mewakili mahasiswa 5 % (lima persen) suara.
(5)
Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali Amanat dilakukan melalui pemungutan suara secara terbuka, kecuali untuk keputusan yang menyangkut orang dilakukan pemungutan suara secara tertutup.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 18

(1)
Senat Akademik merupakan organ representasi dosen yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.
(2)
Senat Akademik bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3)
Tugas dan wewenang Senat Akademik:
a.
menetapkan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi penerapannya;
b.
menetapkan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga;
c.
menetapkan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi pelaksanaannya;
d.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik, kode etik sivitas akademika;
e.
mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi dengan mengacu sekurang-kurangnya pada Standar Nasional Pendidikan;
g.
mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum;
h.
mengawasi dan mengevaluasi kebijakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
i.
mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
j.
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k.
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
l.
mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga kependidikan; m.memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
n.
memberi pertimbangan akademik kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
o.
memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang kinerja bidang akademik Rektor;
p.
memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang usulan anggaran rumah tangga atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
q.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
r.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan Dewan Guru Besar kepada Majelis Wali Amanat; dan
s.
memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.

Pasal 19

(1)
Anggota Senat Akademik terdiri atas:
a.
Wakil dosen profesor;
b.
Wakil dosen bukan profesor; dan
c.
Kepala Perpustakaan atau kepala laboratorium atau ketua lembaga atau pemimpin unit kerja lainnya.
(2)
Perimbangan jumlah Anggota Senat Akademik antara wakil dosen profesor dan wakil dosen bukan profesor diupayakan proporsional antarprogram studi, apabila tidak memungkinkan, dilakukan secara proporsional antarsekolah.
(3)
Pemilihan Anggota Senat Akademik yang berasal dari wakil dosen profesor dan wakil dosen bukan profesor serta keterwakilan Anggota Senat Akademik antarsekolah dalam Senat Akademik diatur dalam anggaran rumah tangga.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perimbangan jumlah Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 20

(1)
Persyaratan menjadi Anggota Senat Akademik sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.