Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2.
Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
3.
Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu.
4.
Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
5.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6.
Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
7.
Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana dan prasarana berburu.
8.
Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.
9.
Musim buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu.
10.
Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/menguasai kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru.
11.
Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberi hak untuk berburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.
12.
Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya.
13.
Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarana di taman buru.
14.
Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarana di kebun buru.
15.
Pungutan akta buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
16.
Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
17.
Pungutan izin pengusahaan taman buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin pengusahaan taman buru.
18.
Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
19.
Iuran hasil perburuan adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usaha kebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
20.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab bidang kehutanan.

Pasal 2

Perburuan satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.

Pasal 3

(1)
Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
(2)
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru.
(3)
Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi :
a.
burung;
b.
satwa kecil;
c.
satwa besar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu ditetapkan berdasarkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jumlah satwa buru diatur oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Di taman buru dan kebun buru dapat dimasukkan satwa liar yang berasal dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia untuk dapat dimanfaatkan sebagai satwa buru.
(2)
Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik;
b.
Memantapkan ekosistem yang ada;
c.
Memprioritaskan jenis satwa yang pernah dan/atau masih ada di sekitar kawasan hutan tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Tempat berburu terdiri dari :
a.
Taman Buru;
b.
Areal Buru;
c.
Kebun Buru.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi buru di areal buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Berburu di taman buru dan areal buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
(2)
Penetapan musim berburu dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
keadaan populasi dan jenis satwa buru;
b.
musim kawin;
c.
musim beranak/bertelur;
d.
perbandingan jantan betina;
e.
umur satwa buru.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan musim berburu diatur oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Dalam situasi terjadi peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama dilakukan tindakan pengendalian melalui pemburuan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengendalian keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Alat berburu terdiri dari :
a.
senjata api buru;
b.
senjata angin;
c.
alat berburu tradisional;
d.
alat berburu lainnya.
(2)
Penggunaan alat berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jenis satwa buru.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 10

(1)
Akta buru terdiri dari :
a.
akta buru burung;
b.
akta buru satwa kecil;
c.
akta buru satwa besar.
(2)
Untuk memperoleh akta buru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
berumur minimal 18 tahun;
b.
telah lulus ujian memperoleh akta buru;
c.
membayar pungutan akta buru.
(3)
Akta buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
identitas pemburu;
b.
masa berlaku akta buru;
c.
golongan satwa buru.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)
Akta buru dapat diberikan kepada calon pemburu setelah yang bersangkutan lulus ujian untuk memperoleh akta buru yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Departemen yang mengurus bidang kehutanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut untuk memperoleh akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

(1)
Berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu.
(2)
Untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki akta buru;
b.
membayar pungutan izin berburu.
(3)
Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 13

Bagi Pemburu warga negara asing yang telah memiliki akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya tidak perlu memperoleh akta buru.

Pasal 14

Bagi masyarakat setempat yang melaksanakan pemburuan tradisional tidak perlu memiliki akta buru, pemandu buru, dan membayar pungutan izin berburu.

Pasal 15

(1)
Surat izin berburu memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
nomor akta buru;
b.
identitas pemburu;
c.
jenis dan jumlah satwa buru yang akan diburu;
d.
alat berburu;
e.
tempat berburu;
f.
masa berlaku izin berburu;
g.
ketentuan larangan dan sanksi bagi pemburu.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.