Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB melalui pemotongan DBH diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri sesuai dengan kewenangannya.