Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pengamanan Bidang Iuran Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menteri Iuran Negara ditugaskan mengadakan koordinasi dan pengawasan atas segala Iuran Negara dan dana-yang-dipungut untuk kepentingan Pemerintah yang tidak menimbulkan hubungan keperdataan dalam rangka kebijaksanaan umum Pemerintah.
Pasal 2
Segenap aparatur Negara diwajibkan:
(1)
untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada alat-alat dan instansi-instansi yang bertugas di bidang pengurusan penerimaan Negara, agar penerimaan Negara dalam bentuk apapun dapat masuk dalam Kas Negara sebagaimana mestinya, tanpa mengurangi wewenang dan otonomi tugasnya berdasarkan peraturan-
peraturan yang bersangkutan.
(2)
memberi keterangan-keterangan yang diperlukan untuk memungkinkan Menteri luran Negara melaksanakan tugas dimaksud pada .
Pasal 3
Para Menteri dalam bidang penerimaannya masing-masing diwajibkan mengambil tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan penerimaan Negara.
Pasal 4
Para Menteri yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan-perusahaan Negara, diwajibkan segera meletakkan dasar dasar untuk mempertumbuhkan Perusahaan Negara agar secepat cepatnya, menjadi salah satu sumber utama bagi pembiayaan Negara.
Pasal 5
(1)
Bank-bank Pemerintah dan Perusahaan Negara Pos dan Giro yang diberi tugas untuk menerima pembayaran pajak dan pungutan-pungutan Negara lain diwajibkan untuk menyetor penerimaan-penerimaan tersebut ke dalam Kas Negara/ Rekening Thesauri Negara dengan segera;
(2)
Pejabat-pejabat Departemen luran Negara berwenang untuk memeriksa apakah ketentuan dari ayat (1) pasal ini ditaati sepenuhnya;
(3)
Presidium Kabinet Dwikora menetapkan sanksi atas kelalaian petugas bersangkutan.
Pasal 6
Panca Tunggal dan Front Nasional memberikan pengertian kepada Rakyat akan sangat pentingnya pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan umumnya dan Meterai Revolusi khususnya bagi stabilisasi moneter yang akan menuju kepada peningkatan ketahanan Revolusi dan Ekonomi.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.