Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
14.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
15.
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
16.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
17.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
18.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
19.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
20.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
21.
Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.
22.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
23.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
24.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
25.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14' Lintang Selatan-106° 5' Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Sumatra, ke arah timur ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 3° 5' Lintang Selatan-106° 30' Bujur Timur di pantai selatan dari Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 3° 5' Lintang Selatan-106° 30' Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Bangka ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 34' Lintang Selatan-106° 51' Bujur Timur di bagian paling timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 34' Lintang Selatan-106° 51' Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 36' Lintang Selatan-107° 39' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 36' Lintang Selatan-107° 39' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai barat dan selatan Pulau Belitung ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 45' Lintang Selatan-108° 17' Bujur Timur di ujung pantai timur laut;
5.
garis yang menghubungkan Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 45' Lintang Selatan-108° 17' Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Sambas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0' Lintang Selatan-110° 18' Bujur Timur di bagian paling barat daya dari Pulau Kalimantan;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Sambas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0' Lintang Selatan-110° 18' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kalimantan ke Tanjung Petang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37' Lintang Selatan-115° 58' Bujur Timur di ujung pantai tenggara;
7.
garis yang menghubungkan Tanjung Petang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37' Lintang Selatan-115° 58' Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Kiwi, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39' Lintang Selatan-115° 0' Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
8.
garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39' Lintang Selatan-115° 0' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Layar, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 5' Lintang Selatan-116° 5' Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Layar, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 5' Lintang Selatan-116° 5' Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian paling barat dari Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 32' Lintang Selatan-119° 16' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 32' Lintang Selatan-119° 16' Bujur Timur ke arah tenggara ke Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan-119° 28' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan-119° 28' Bujur Timur ke arah barat daya ke Pulau Jailamu, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 34' Lintang Selatan-118° 49' Bujur Timur; dan
4.
garis yang menghubungkan Pulau Jailamu, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 34' Lintang Selatan-118° 49' Bujur Timur ke arah barat daya ke Pulau Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30' Lintang Selatan-117° 11' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Pulau Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30' Lintang Selatan-117° 11' Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian paling timur dari Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 11' Lintang Selatan-115° 54' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian paling timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 11' Lintang Selatan-115° 54' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara dari Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur ke ujung barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9' Lintang Selatan-115° 44' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan ujung barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9' Lintang Selatan-115° 44' Bujur Timur ke arah barat laut ke sisi barat dari Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 1' Lintang Selatan-115° 17' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan sisi barat dari Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 1' Lintang Selatan-115° 17' Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 50' Lintang Selatan-114° 28' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 50' Lintang Selatan-114° 28' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Jawa ke Tanjung Pujut, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada koordinat 5° 53' Lintang Selatan-106° 2' Bujur Timur; dan
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Pujut, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada koordinat 5° 53' Lintang Selatan-106° 2' Bujur Timur ke barat ke Tanjung Sumur Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada koordinat 5° 50' Lintang Selatan-105° 47' Bujur Timur;
d.
sebelah barat, yaitu Tanjung Sumur Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada koordinat 5° 50' Lintang Selatan-105° 47' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumatera ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14' Lintang Selatan-106° 5' Bujur Timur.
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 185 pasal. Masuk untuk akses penuh.