Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
2.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
(2)
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Pasal 4
(1)
Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam , BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Pasal 5
Susunan keanggotaan BNSP terdiri dari :
a.
Seorang Ketua merangkap anggota;
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang anggota.
Pasal 6
(1)
Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)
Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Pasal 7
Untuk dapat menjadi Anggota BNSP, Calon Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
sanggup bekerja penuh waktu;
e.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 5 (lima) tahun;
f.
memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau yang setara;
g.
memiliki pengalaman kerja di bidang profesi tertentu minimal 5 (lima) tahun;
h.
menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Pasal 8
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas, BNSP dapat membentuk Komisi sesuai dengan kebutuhan yang keanggotaannya berasal dari anggota BNSP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh BNSP.
Pasal 9
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada BNSP.
(3)
Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa.
Pasal 10
(1)
Sekretariat BNSP dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Sekretariat BNSP terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 12
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 13
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Selain karena berakhirnya masa jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan :
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
d.
sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas; atau
e.
tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNSP diatur oleh BNSP.
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah diakui oleh lembaga internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.