Justisio

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
2.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
3.
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
5.
Rencana Aksi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi.

Pasal 3

(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi tata kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2)
R
(2)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
a.
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b.
rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah provinsi; dan
c.
rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sasaran;
b.
kegiatan;
c.
keluaran;
d.
target waktu penyelesaian; dan
e.
instansi penanggung jawab dan instansi pendukung.
(4)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam periode tahun 2024.
(2)
Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 5

Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Gubernur menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Bupati/wali kota menyampaikan kepada gubernur laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai dengan Rencana Aksi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 7

Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi.

Pasal 8

Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 9

(1)
Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.