Justisio

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Badan Kepegawaian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
3.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.
Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kebutuhan khusus.
7.
Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan Prinsip Meritokrasi.

Pasal 2

(1)
BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
BKN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BKN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c.
penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
d.
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
e.
pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
f.
pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
g.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
k.
pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.

Pasal 5

BKN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
f.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN.

Pasal 7

(1)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 8

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan
b.
membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan data dan informasi, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi Bagian tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
b.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b.
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c.
pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN;
d.
pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

(1)
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.