Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan International (International Finance Corporation).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta rupiah) atau setara dengan USD858.000.00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.