Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Pemborongan milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam , dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan Pemborongan milik Belanda termaksud dalam ialah :
1.
Hollandsche Beton Maatschappij N.V. (H.B.M.) Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
2.
Architecten-Ingenieurs-en Aannemersbedrijf "Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V." (Associatie N.V.), yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
3.
N.V. Volker Aanneming Maatschappij yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
4.
Aanneming Maatschappij "De Kondor" N.V. Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
5.
Nederlansche Aanneming-Maatschappij (NEDAM) N.V. Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang- cabangnya di Indonesia;
6.
N.V. Architecten & Ingenicurshureau Fermont-Cuypers yang berkantor di Jakarta;
7.
N.V. Technisch Handel Maatschappij Vis & Co yang berkantor di Jakarta;
8.
Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (INDEMEC) C.V. d/h Technisch Bureau H & S yang berkantor di Jakarta;
9.
Biro Arsitek Job & Speey P.T. yang berkantor di Jakarta 10. N.V.Air Bersih yang berkantor di Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.