Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasal 2

Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.