Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 2
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.