Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
5.
Pendapatan Daerah adalah semua bentuk penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, maupun lain lain pendapatan daerah yang sah.
6.
Belanja Daerah adalah semua bentuk pengeluaran daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah.
7.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
9.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOP DN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8).
10.
DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
11.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12.
Posisi Kas adalah saldo Kas Daerah pada periode tertentu.
13.
Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran belanja untuk mendukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat dalam satu periode akuntansi.
14.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
15.
Sistem Informasi Keuangan daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
16.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa selanjutnya disingkat KPA-BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah satuan kerja Pembantu Pengguna Anggaran BUN di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
18.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
19.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN.
20.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
21.
Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada sub-registry.
22.
Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
23.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk Nontunai dilakukan melalui penerbitan SBN.

Pasal 3

(1)
Dana Transfer ke Daerah yang dikonversi dalam bentuk SBN terdiri dari:
a.
DBH;
b.
DAU.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
DBH PBB Migas;
b.
DBH PPh WPOP DN;
c.
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;
d.
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan
e.
DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 4

(1)
Konversi penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada akhir Triwulan I dan akhir Triwulan II.
(2)
Konversi penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan pada awal Triwulan II dan awal Triwulan III.

Pasal 5

Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bertujuan untuk:
a.
Mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif;
b.
Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu ;
c.
Mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Pasal 6

Data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
Bank Indonesia

Pasal 7

(1)
Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari:
a.
Perkiraan Belanja Operasi dan Belanja Modal bulanan;
b.
Laporan Posisi Kas bulanan; dan
c.
Ringkasan Realisasi APBD bulanan. 1A. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIkD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. 1B. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

2A. Dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU. 2B. Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 9

3A. Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b yaitu data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan. 3B. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Bank Indonesia. 3C. Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai data pendukung untuk perhitungan uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Pasal 10

1A. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai melalui penerbitan SBN. 2B. Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar. 3C. Penetapan Daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum bulan Maret dan Juni berakhir. 4D. Penghitungan uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar untuk keperluan penentuan daerah dan besaran konversi penyaluran DBH dalam bentuk SBN dilakukan dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

1E. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta informasi Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai persyaratan penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU kepada Pemerintah Daerah. 2F. Penyampaian surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) Hari Kerja sebelum bulan Maret dan Juni berakhir.
(3)
Surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain:
a.
Nama daerah;
b.
Besaran DBH dan/atau DAU yang dikonversi dalam bentuk SBN;
c.
Jenis atau sumber dana yang dikonversi (DBH/DAU);
d.
Informasi Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah pada Sub-Registry; dan
e.
Nomor Rekening Kas Umum Daerah.
(4)
Format surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa menerbitkan SPM Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk SBN ke rekening Menteri Keuangan yang digunakan untuk pengelolaan Surat Berharga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
SPM Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 4 (empat) Hari Kerja sebelum bulan Maret dan Juni berakhir.
(3)
Berdasarkan SPM Konversi Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Konversi Penyaluran DBH dalam Bentuk SBN pada Hari Kerja terakhir pada bulan Maret dan Juni.
(4)
Berdasarkan SPM Konversi Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Konversi Penyaluran DAU dalam Bentuk SBN pada Hari Kerja pertama bulan April dan Juli.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU yang akan dikonversi ke dalam SBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN.
(2)
Ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada Bank Indonesia untuk keperluan Setelmen.
(3)
Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
(4)
Bank Indonesia menyampaikan informasi pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(5)
Berdasarkan informasi pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat pemberitahuan Setelmen SBN kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6)
Berdasarkan pemberitahuan Setelmen SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat kepada Kepala Daerah mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN yang telah dilaksanakan.

Pasal 14

(1)
Ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat paling kurang :

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.