Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal Pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 2

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan
b.
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 4

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 5

Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menggunakan sumber daya manusia pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(3)
Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2)
Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.