Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan persediaan di dalam ruangan tertentu.
2.
Distribusi adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan pemindahan barang dari gudang/tempat penyimpanan ke unit kerja pemakai atau ke gudang/tempat penyimpanan lain sesuai dengan dokumen pendukungnya.
3.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.
Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
6.
Barang Tidak Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari satu tahun. MENTERI KEUANGAN
7.
Gudang/tempat penyimpanan adalah suatu ruangan atau tempat penyimpanan baik yang tertutup maupun yang terbuka yang dipakai untuk tempat penyimpanan barang dan tempat tersebut tidak untuk umum.
8.
Pejabat yang mengurus dan menyimpan persediaan selanjutnya disebut Pejabat Pengurus Persediaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.
9.
Unit Pemakai Barang adalah instansi kantor yang memakai/menggunakan barang untuk kegiatan dinas.
10.
Kartu Barang adalah kartu yang digunakan untuk mencatat persediaan berdasarkan jenis barang dalam gudang/tempat penyimpanan.
11.
Kartu Gantung Barang adalah kartu yang digunakan untuk mencatat persediaan berdasarkan jenis barang dalam gudang/tempat penyimpanan yang digantung dalam setiap jenis barang.
12.
Surat Pernyataan Pemeriksaan Barang adalah surat atau dokumen lainnya yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan penyedia barang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Surat Pengantar Barang atau Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Kontrak.
13.
Panitia Pemeriksa Barang adalah panitia yang bertugas menguji, meneliti dan mencocokkan barang yang diserahkan oleh pihak yang menyerahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SPK (Surat Perintah Kerja) dan/atau Kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang.
14.
Berita Acara Serah Terima Barang adalah dokumen yang berisi pernyataan serah terima barang antara pihak yang menyerahkan dengan Pejabat Pengurus Persediaan setelah barang tersebut diperiksa oleh pejabat pengadaan atau panitia pemeriksa barang.
15.
Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Barang agar Pejabat Pengurus Persediaan mengeluarkan barang pakai habis dan barang tidak pakai habis untuk didistribusikan kepada unit pemakai barang yang membutuhkan.
16.
Inventarisasi Persediaan adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan, pencatatan, pendaftaran, dan penilaian persediaan dalam gudang/tempat penyimpanan pada saat tertentu.
17.
Penilaian Persediaan adalah suatu proses penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai persediaan. MENTERI KEUANGAN
18.
Buku Persediaan adalah buku dalam bentuk lembaran untuk mencatat/membukukan persediaan yang masuk dan keluar dari gudang/tempat penyimpanan dibawah pengurusan dan tanggung jawab Pejabat Pengurus Persediaan.
19.
Laporan Persediaan Semesteran adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi persediaan dalam jangka waktu enam bulan.
20.
Laporan Persediaan Tahunan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi persediaan dalam jangka waktu satu tahun.

Pasal 2

(1)
Persediaan diperoleh dari hasil pengadaan atau perolehan lainnya yang sah dan disimpan di gudang/tempat penyimpanan.
(2)
Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan yang bertanggung jawab atas pengurusan persediaan di gudang/tempat penyimpanan.
(3)
Setiap persediaan yang akan didistribusikan kepada Unit Pemakai Barang harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan.
(4)
Persediaan harus ditatausahakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah Pengelola Barang Milik Negara yang dikuasakan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
Menteri Keuangan selaku pimpinan Departemen Keuangan adalah Pengguna Barang yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh Kepala Biro yang membidangi perlengkapan.
(3)
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan selaku pimpinan unit Eselon I adalah Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang dikuasakan kepada Kepala Biro yang membidangi perlengkapan/Sekretaris unit eselon I dan dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang membidangi perlengkapan. MENTERI KEUANGAN
(4)
Kepala Kantor Wilayah selaku pimpinan kantor wilayah adalah Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang dikuasakan kepada Kepala Bagian yang membidangi perlengkapan dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian yang menangani perlengkapan.
(5)
Kepala Kantor selaku pimpinan satuan kerja/kantor adalah Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 4

(1)
Pejabat Pengurus Persediaan ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang atas nama Pengguna Barang pada setiap satuan kerja.
(2)
Pejabat Pengurus Persediaan mempunyai tugas untuk menerima, memperingatkan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.
(3)
Pejabat Pengurus Persediaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.
melakukan pemeriksaan barang.
b.
melaksanakan pengamanan persediaan di gudang/tempat penyimpanan baik dari pencurian maupun kerusakan.
c.
melaksanakan pemeliharaan dan menjaga keteraturan persediaan agar memberikan daya guna yang optimal.
d.
memelihara kebersihan dan kerapian gudang/tempat penyimpanan.
e.
membuat laporan penerimaan dan pengeluaran persediaan kepada Kuasa Pengguna Barang secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1)
Setiap barang hasil pengadaan maupun penerimaan lainnya yang sah yang akan diserahkan kepada Pejabat Pengurus Persediaan wajib dilakukan pemeriksaan dari segi jumlah, mutu, spesifikasi, dan kondisi barang.
(2)
Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas persyaratan yang tercantum dalam Surat Pengantar Barang dan/atau SPK dan/atau Kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya. MENTERI KEUANGAN
(3)
Untuk penerimaan barang sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Pejabat Pengurus Persediaan berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Barang yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang.
(4)
Untuk penerimaan barang dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pemeriksaan barang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Barang yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang.
(5)
Dalam hal barang yang diperiksa tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Surat Pengantar Barang dan/atau SPK dan/atau Kontrak dan/atau dokumen perolehan lainnya, maka Pejabat Pengurus Persediaan atau Panitia Pemeriksa Barang harus menolak barang yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Panitia Pemeriksa Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meliputi unsur pengadaan dan penyimpanan.
(2)
Untuk barang berspesifikasi khusus Panitia Pemeriksa Barang meliputi unsur pengadaan, penyimpanan, dan/atau unit pemakai/teknis.
(3)
Panitia Pemeriksa Barang bertugas menguji, meneliti dan mencocokkan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SPK dan/atau Kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang.
(4)
Panitia Pemeriksa Barang untuk unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I atau yang dikuasakan dan untuk unit kerja dibawahnya ditentukan secara hierarkis oleh unit kerja masing-masing.

Pasal 7

(1)
Setiap persediaan harus disimpan di gudang/tempat penyimpanan.
(2)
Gudang/tempat penyimpanan persediaan harus terkunci, terlindung dari pengaruh hujan, sinar matahari, banjir, kebakaran, dan terhindar dari bahaya lainnya. MENTERI KEUANGAN
(3)
Persediaan yang karena sifat dan volumenya memerlukan penanganan khusus disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan khusus.
(4)
Pengurusan persediaan di gudang/tempat penyimpanan dilengkapi dengan:
a.
Buku Persediaan/Kartu Barang untuk setiap jenis barang.
b.
Kartu Gantung Barang yang digantung pada sarana penyimpanan barang misalnya: lemari, rak, filing cabinet, dan lain-lain.
c.
Denah lokasi barang untuk memudahkan pencarian barang.
d.
Alat pengamanan barang seperti alat pemadam kebakaran, palet, dan lain-lain.
e.
Alat bantu seperti tangga, kereta dorong, dan lain-lain.
f.
Alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, kotak P3K, dan lain-lain.

Pasal 8

(1)
Pengamanan persediaan dimaksudkan untuk menghindari adanya kehilangan, kerusakan, dan bahaya kebakaran atas persediaan di gudang/tempat penyimpanan.
(2)
Pemeliharaan persediaan dimaksudkan agar persediaan tetap dapat memberikan daya guna yang optimal dengan menjaga kebersihan, keteraturan, dan kerapian di gudang/tempat penyimpanan.
(3)
Pengamanan dan pemeliharaan persediaan dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan secara rutin.
(4)
Apabila diperlukan pemeliharaan persediaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai sifat, jenis dan keadaan barang maupun keadaan gudang/tempat penyimpanan.

Pasal 9

Pendistribusian persediaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Adanya permintaan tertulis dari Unit Pemakai Barang yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Barang.
2.
Adanya SPMB yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan.
3.
SPMB ditandatangani oleh Unit Pemakai Barang sebagai bukti penerimaan barang. MENTERI KEUANGAN

Pasal 10

(1)
Inventarisasi Persediaan wajib dilaksanakan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi persediaan serta untuk mempermudah pembukuan persediaan.
(2)
Inventarisasi Persediaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

(1)
Penilaian persediaan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk mengetahui kondisi dan penetapan nilai moneter persediaan.
(2)
Penilaian persediaan dibutuhkan untuk penyusunan laporan persediaan guna menunjang laporan keuangan.
(3)
Penetapan nilai moneter persediaan dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang digunakan/ditetapkan dalam pengukuran persediaan. Bagian Kesebelas Penghapusan Persediaan

Pasal 12

(1)
Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan persediaan yang rusak, susut, kadaluarsa, dan hilang berdasarkan usul Pejabat Pengurus Persediaan.
(2)
Pelaksanaan penghapusan persediaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pembinaan terhadap tertib administrasi pelaksanaan penatausahaan persediaan di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh Kepala Biro yang membidangi perlengkapan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

(1)
Pengawasan terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Pengawasan Fungsional terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pengendalian terhadap tertib administrasi pelaksanaan penatausahaan persediaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan yang dilaksanakan oleh Kepala Biro yang membidangi perlengkapan/Sekretaris unit eselon I.

Pasal 16

Dalam hal terjadi kerugian negara karena kekurangan persediaan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak melakukan kewajiban pengelolaan persediaan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan ini, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang sebagai bahan penyusunan laporan keuangan tingkat satuan kerja.
(2)
Pembantu Pengguna Barang Wilayah menyampaikan laporan pertanggungjawaban persediaan setiap semesteran dan tahunan kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I dan kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah sebagai bahan konsolidasi laporan keuangan tingkat wilayah.
(3)
Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap semesteran dan tahunan kepada Pengguna Barang c.q. Sekretaris Jenderal dan kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagai bahan konsolidasi laporan keuangan tingkat Eselon I. MENTERI KEUANGAN
(4)
Kepala Biro yang membidangi perlengkapan selaku pelaksana Pengguna Barang menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan sebagai bahan konsolidasi laporan keuangan tingkat Departemen.

Pasal 18

Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.