Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 1.035,67 ha (seribu tiga puluh lima koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 3

(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; dan [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id)
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam merupakan Zona Pariwisata.

Pasal 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.