Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
3.
Pengendalian adalah Pengendalian sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
4.
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang untuk selanjutnya disebut KPMM adalah KPMM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
5.
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang untuk selanjutnya disebut BMPK adalah BMPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Pasal 2

(1)
Bank yang memiliki dan atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak wajib melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi.
(2)
Penerapan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Anak yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh Bank karena adanya penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit.

Pasal 3

Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus);
b.
Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan yaitu:
i.
kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.

Pasal 4

Dalam hal Bank memiliki dan atau mengendalikan Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi, maka:
a.
penerapan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penilaian dan penyampaian laporan penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi secara tersendiri;
b.
ketentuan sebagaimana diatur dalam , , , , , , , dan tidak diterapkan.

Pasal 5

(1)
Bank wajib memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko usaha dari Bank dan Perusahaan Anak agar dapat menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan efektif.
(2)
Sistem yang wajib dimiliki Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a.
Sistem informasi akuntansi; dan
b.
Sistem informasi manajemen risiko.

Pasal 6

Bank wajib memenuhi ketentuan KPMM baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi.

Pasal 7

Bank wajib melakukan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko untuk eksposur risiko Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 8

Untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan perhitungan KPMM, Bank wajib melakukan penilaian kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva untuk seluruh aktiva Perusahaan Anak paling kurang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Bank wajib memenuhi ketentuan BMPK baik untuk penyediaan dana Bank secara individual maupun untuk penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi.
(2)
Dalam perhitungan BMPK untuk penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi, maka:
a.
penyediaan dana dari Perusahaan Anak kepada debitur Bank wajib diperhitungkan sebagai satu kesatuan dengan penyediaan dana Bank;
b.
komponen modal menggunakan modal secara konsolidasi.

Pasal 10

Penyertaan Bank pada Perusahaan Anak dimana Bank melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi, tidak diperhitungkan sebagai penyediaan dana dalam perhitungan BMPK.

Pasal 11

(1)
Bank wajib memastikan pengurus yang mengelola Perusahaan Anak memiliki integritas yang baik.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengurus yang mengelola Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3)
Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan daftar calon pengurus yang mengelola Perusahaan Anak yang diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Bank Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menyampaikan daftar nama yang menjabat sebagai pengurus yang mengelola Perusahaan Anak pada akhir bulan Desember 2006.

Pasal 12

(1)
Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan baik secara individual maupun secara konsolidasi.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank, maka komponen-komponen tertentu dalam penilaian tingkat kesehatan Bank dapat disesuaikan untuk penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi.

Pasal 13

(1)
Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko baik secara individual maupun secara konsolidasi.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank maka parameter-parameter pengukuran risiko tertentu dalam penyusunan profil risiko Bank dapat disesuaikan untuk penyusunan profil risiko secara konsolidasi.

Pasal 14

Ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang diterapkan bagi Bank secara individual diterapkan juga bagi Bank secara konsolidasi.

Pasal 15

Dalam penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , bagi Bank yang secara konsolidasi telah memenuhi kriteria untuk dapat dicabut izin usahanya maka dalam pelaksanaannya Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.

Pasal 16

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan keuangan Perusahaan Anak secara online sesuai format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Berkala Bank Umum.
(3)
Selama belum dimungkinkan pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka Bank wajib menyampaikan laporan secara offline setiap triwulan untuk periode bulan Maret, Juni, September dan Desember yang mencakup:
a.
Laporan keuangan setiap Perusahaan Anak.
b.
Laporan keuangan konsolidasi
c.
Laporan perhitungan KPMM dan rincian aktiva tertimbang menurut risiko secara konsolidasi.
d.
Laporan perhitungan BMPK secara konsolidasi.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari Sabtu/Minggu/Libur, maka laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
(6)
Laporan profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam dan laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam wajib disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(7)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan.
(8)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) wajib disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a.
Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia; atau
b.
Kantor Bank Indonesia, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.