Justisio

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
3.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
4.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
5.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
7.
Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
8.
Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpolamanusia dalam kebudayaannya.
9.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mengatur:
a.
tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
b.
tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
c.
tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan;
d.
pemantauan dan evaluasi; dan
e.
pendanaan.

Pasal 3

(1)
Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2)
Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a.
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
b.
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
c.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
d.
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
e.
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2)
Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 5

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengumpulan data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; 2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan
f.
penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 6

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar gubernur dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2)
Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan 2018, No. 133 -6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b.
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c.
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
d.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;
e.
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
f.
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2)
Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 11

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
konsolidasi data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; 2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan
f.
penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Pasal 12

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.

Pasal 13

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam penyusunan Strategi Kebudayaan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Strategi Kebudayaan berisi:
a.
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d.
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 17

Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
konsolidasi data mengenai: 1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; 2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; 3) dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; 4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan; 6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 7) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan 9) analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f.
penetapan Strategi Kebudayaan.

Pasal 18

Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Strategi Kebudayaan, dan penetapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.