Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Kertas Asing (banknotes) yang selanjutnya disingkat UKA adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.
Cek Pelawat (traveller's cheque) adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
4.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli UKA, dan pembelian Cek Pelawat.
5.
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan Bank yang melakukan KUPVA (money changer).
6.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
7.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
8.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.

Pasal 2

(1)
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi:
a.
kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA; dan
b.
pembelian Cek Pelawat.
(2)
Transaksi jual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a.
penyerahan UKA wajib dilakukan secara fisik; dan
b.
penyerahan Rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intrabank atau antarbank sepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menerapkan ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 2014, No.206 4
(4)
Penyelenggara KUPVABukan Bank wajib melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(5)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a.
bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
b.
melakukan kegiatan margin trading, spot forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
c.
melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
d.
melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang; dan
e.
melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam , Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a.
menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin; dan
b.
melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin; dan
c.
melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 5

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a.
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagai sarana; dan/atau
b.
melakukan kegiatan usaha sebagain ana din aksud dalam ayat (1) untuk kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan atas nam a pribadi. Pasa16 Dalam melakukan kegiatannya, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank menetapkan kurs jual dan beli UKA, dan kurs beli Cek Pelawat sesuai dengan mekanism e pasar.

Pasal 8

(1)
Dalam menerbitkan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
pemeriksaan lokasi tempat usaha pemohon izin; dan
c.
penyuluhan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin.
(2)
Pemeriksaan lokasi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah pemohon izin memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah lokasi tempat usaha dinyatakan layak oleh Bank Indonesia berdasarkan pemeriksaan lokasi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga dilakukan dalam rangka pemberian persetujuan atas perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lokasi tempat usaha dan penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus mengikuti penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(2)
Dalam hal direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin tidak menghadiri penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka pemohon izin dinyatakan membatalkan permohonannya.

Pasal 10

Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan perizinan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 11

Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diperoleh dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain atau digunakan oleh pihak lain.

Pasal 12

(1)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin.
(2)
Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksikepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal di mulainya pelaksanaan kegiatan usaha.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank belum melaksanakan kegiatan usaha maka izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 13

Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
c.
tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem informasi kredit;
d.
tidak sedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e.
tidak sedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2014, No.206 8
f.
tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan Terbatas dengan kegiatan usaha KUPVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia karena pelanggaran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
g.
telah mengikuti penyuluhan ketentuan terkait dengan KUPVA yang diadakan oleh Bank Indonesia; dan
h.
memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 14

Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.
tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
c.
tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem informasi kredit;
d.
tidak sedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e.
tidak sedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f.
tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan Terbatas dengan kegiatan usaha KUPVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia karena pelanggaran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
g.
telah mengikuti penyuluhan ketentuan terkait dengan KUPVA yang diadakan oleh Bank Indonesia; dan
h.
memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 15

(1)
Dalam hal Penyelenggara KUPVA Bukan Bank akan melakukan perubahan terhadap Direksi, Dewan Kom isaris, dan/atau pemegang saham maka calon Direksi, Dewan Kom isaris, dan/atau pemegang saham wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(2)
Calon Direksi, Dewan Kom isaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13dan .
(3)
Pengangkatan Direksi, Dewan Kom isaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

(1)
Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Kom isaris yang terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, dalam hal pemegang saham terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)
Penggantian Direksi dan/atau Dewan Kom isaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 17

(1)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memasang: 2014, No.206 10
a.
logo Penyelenggara KUPVA berizin yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
b.
sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan
c.
tulisan "Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Berizin" ("Authorized Money Changer"), dan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA di tempat yang mudah terlihat pada lokasinya.
(2)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menggunakan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam setiap bentuk dokumen, korespondensi, maupun bentuk lainnya.
(3)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat menggunakan nama dagang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
hanya memiliki (satu) nama dagang; dan
b.
nama dagang mencerminkan nama Perseroan Terbatas dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 18

(1)
Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan kesiapan pembukaan kantor cabang serta pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, serta prosedur pemberian persetujuan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Pembukaan gerai(counter) diluar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penegasan.
(2)
Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, jangka waktu, dan tujuan pembukaan gerai oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.