Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "primisima" Disingkat P.t. "primisima"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia, dan yang berkedudukan di Yogyakarta.

Pasal 2

Maksud dan tujuan perseroan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan pabrik cambrrics halus yang terletak di Medari.

Pasal 3

(1)
Modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(2)
Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar Rp. 730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juga rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan penyertaan dari Gabungan Koperasi Batik Indonesia.

Pasal 4

Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah ini adalah nilai lawan dari bantuan (grant) sebesar Nf. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu gulden) yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia van Pemerintah Kerajaan Belanda sebagaimana yang dimaksud dalam Administrative Agreement yang ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 40 Maret 1969 oleh Menteri Perindustrian Indonesia dan Duta Besar Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Indonesia.

Pasal 5

Pelaksanaan dan penyertaan Negara dalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran-Negara No. 2894).

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Nopember 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI --------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG