Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
2.
Kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
3.
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Tentara Nasional Indonesia;
4.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah suatu sistem kebandar-udaraan nasional yang memuat tentang hirarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya;
5.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
6.
Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara;
7.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
8.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum;
9.
Penyelenggara Bandar Udara Umum adalah Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara atau Badan Usaha Kebandarudaraan;
10.
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara adalah unit organisasi Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
11.
Badan Usaha Kebandarudaraan adalah Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
12.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan koperasi;
13.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
14.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan;
15.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
16.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
17.
Walikota adalah Kepala Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah.

Pasal 2

(1)
Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2)
Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan daerah.
(3)
Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Penyusunan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan :
a.
rencana tata ruang;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelestarian lingkungan; dan
d.
keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2)
Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan kegiatan bandar udara;
b.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi; dan
c.
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Pasal 4

(1)
Bandar udara menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan :
a.
simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hirarki fungsinya;
b.
pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional;
c.
tempat kegiatan alih moda transportasi.
(2)
Bandar udara menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas:
a.
bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri;
b.
bandar udara yang tidak terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri.
(3)
Bandar udara menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasional bandar udara dan jenis pengendalian ruang udara di sekitarnya.
(4)
Bandar udara menurut statusnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
bandar udara umum yang digunakan untuk melayani kepentingan umum;
b.
bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
(5)
Bandar udara menurut penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas:
a.
bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau badan usaha kebandarudaraan;
b.
bandar udara khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia.
(6)
Bandar udara menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari bandar udara yang melayani kegiatan :
a.
pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani kepentingan angkutan udara;
b.
pendaratan dan lepas landas helikopter untuk melayani kepentingan angkutan udara.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Bandar udara menurut hirarki fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibedakan atas:
a.
bandar udara pusat penyebaran; dan
b.
bandar udara bukan pusat penyebaran.
(2)
Pembedaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan penilaian atas kriteria sebagai berikut:
a.
Status kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi: 1) Pusat Kegiatan Nasional (PKN); 2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); 3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
b.
Status Penggunaan Bandar Udara yang meliputi: 1) Internasional; 2) Domestik.
c.
Jumlah kepadatan penumpang yang meliputi: 1) Datang dan berangkat; 2) Transit; 3) Frekuensi penerbangan.
d.
Rute penerbangan yang meliputi: 1) Rute penerbangan dalam negeri; 2) Rute penerbangan luar negeri; 3) Rute dalam negeri yang menjadi cakupannya.
(3)
Penilaian atas kriteria bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)
Bandar udara berdasarkan hirarki fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

Jenis pengendalian ruang udara disekitar bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibagi atas:
a.
Ruang udara yang dikendalikan; dan
b.
Ruang udara yang tidak dikendalikan.

Pasal 7

(1)
Menteri melakukan pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan bandar udara guna mewujudkan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(3)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan;
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan;
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kebandarudaraan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(5)
Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan kebandarudaraan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat meminta kepada Gubernur untuk melakukan koordinasi terhadap pengelolaan bandar udara dan beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), , ayat (3), ayat (3), ayat (3), ayat (3), ayat (2), dan ayat (2).

Pasal 8

(1)
Penetapan lokasi tanah dan/atau perairan, serta ruang udara untuk penyelenggaraan bandar udara umum ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Propinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian bandar udara umum;
d.
kelestarian lingkungan;
e.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
f.
keterpaduan intra dan antar moda; dan
g.
pertahanan keamanan negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1)
Penyelenggara bandar udara umum harus menguasai tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan fasilitas penunjang bandar udara umum.
(2)
Penetapan luas tanah dan/atau perairan dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara umum.
(3)
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandar udara umum dan pemberian hak atas tanahnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Untuk penyelenggaraan bandar udara umum, ditetapkan daerah lingkungan kerja dan kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara umum.
(2)
Menteri menetapkan daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk:
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Menteri menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk:
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(5)
Bupati/Walikota menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(6)
Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) didasarkan pada kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
a.
fasilitas pokok di bandar udara, yang meliputi: 1) fasilitas sisi udara; 2) fasilitas sisi darat; 3) fasilitas navigasi penerbangan; 4) fasilitas alat bantu pendaratan visual; 5) fasilitas komunikasi penerbangan.
b.
fasilitas penunjang bandar udara, yang meliputi : 1) fasilitas penginapan/hotel; 2) fasilitas penyediaan toko dan restoran; 3) fasilitas penempatan kendaraan bermotor; 4) fasilitas perawatan pada umumnya; 5) fasilitas lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar udara.
(2)
Kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
kawasan pendekatan dan lepas landas;
b.
kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c.
kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;
d.
kawasan di bawah permukaan horizontal-luar;
e.
kawasan di bawah permukaan kerucut; f kawasan di bawah permukaan transisi; dan
g.
kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan.
(3)
Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan batas-batas tertentu yang bebas dari penghalang.

Pasal 12

Tanah yang terletak di daerah lingkungan kerja bandar udara umum diberikan kepada penyelenggara bandar udara dengan hak pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Bupati atau Walikota memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang bukan fasilitas pokok bandar udara dan berada di atas tanah yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara dengan mempertimbangkan saran teknis dari penyelenggara bandar udara.

Pasal 14

(1)
Tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum yang merupakan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dipergunakan oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1)
Perencanaan dan penetapan penggunaan tanah yang terletak di sekitar bandar udara umum dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan.
(2)
Menteri menetapkan tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk:
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Penetapan tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Pelaksana kegiatan di bandar udara umum terdiri dari pelaksana fungsi Pemerintah, penyelenggara bandar udara dan Badan Hukum Indonesia, yang memberikan pelayanan jasa

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.