1.Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
2.Kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
3.Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Tentara Nasional Indonesia;
4.Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah suatu sistem kebandar-udaraan nasional yang memuat tentang hirarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya;
5.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
6.Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara;
7.Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
8.Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum;
9.Penyelenggara Bandar Udara Umum adalah Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara atau Badan Usaha Kebandarudaraan;
10.Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara adalah unit organisasi Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
11.Badan Usaha Kebandarudaraan adalah Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
12.Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan koperasi;
13.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
14.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan;
15.Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
16.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
17.Walikota adalah Kepala Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah.