Justisio

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Singaperbangsa Karawang sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa Karawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkat Perjuangan dalam penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban UniversitasSingaperbangsa Karawang; dan
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa UniversitasSingaperbangsayang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkat Perjuangan dialihkan menjadi mahasiswa UniversitasSingaperbangsa Karawang.

Pasal 5

Padaasaat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua pegawai Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkat Perjuangan yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa Karawang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Singaperbangsa Karawang.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.252 4