Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Gaji pegawai Republik Indonesia Serikat ditetapkan menurut "Peraturan Gaji Pegawai 1948" (P.G.P. 1948; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948), kecuali jika mereka pada tanggal 27 Desember 1949 telah diberi gaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2).
(2)
Gaji-gaji yang tersebut dalam P.G.P. 1948 itu selama bulan Januari dan Pebruari 1950 dinaikkan dengan tujuh puluh lima persen dan mulai tanggal 1 Maret 1950 dengan lima puluh persen.
(3)
Kepada penjabat-penjabat pimpinan pada badan-badan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, yang akan ditunjuk kemudian dengan penetapan Presiden Republik Indonesia Serikat, akan diberikan gaji yang ditentukan dalam penetapan itu.
Pasal 2
(1)
Gaji pokok, upah pokok dan gaji pokok bulanan dari pegawai Republik Indonesia Serikat, kecuali jika mereka berbangsa Belanda, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah digaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2), mulai tanggal 1 Maret 1950 ditetapkan sebesar jumlah-jumlah yang tersebut sejajar di samping gaji-gaji, upah-upah dan gaji bulanan itu dalam ruang III lampiran ini.
(2)
Buat pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini, "B.A.G. 1949" mulai tanggal 1 Maret 1950 tidak berlaku lagi.
Pasal 3
(1)
Gaji-gaji yang termaksud dalam pasal pertama seperti telah dinaikkan menurut pasal itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut tabel II "B.A.G. 1949" dan dengan tunjangan keluarga menurut tabel di bawah ini, dengan menyimpang dari "P.G.P. 1948".
Rayon
Persentasi buat tiap-tiap anak dari gaji baru
Paling rendah buat 1 anak
Paling tinggi buat 1 anak
I
3 %
f 10.-
f 25.-
II
5 %
" 12.-
" 30.-
III
7 %
" 14.-
" 35.-
IV 9 % " 16.- " " 40.- V 10 % " 18.- " " 45.- VI 11 % " 20.- " " 50.-
(2)
Tunjangan keluarga ini mulai tanggal 1 Maret 1950, dengan mengubah apa yang telah ditetapkan dalam "B.A.G. 1949", juga diberikan kepada pegawai yang dimaksudkan dalam pasal dua penetapan ini.
(3)
Tunjangan keluarga ini. hanya dapat diberikan buat anak yang termaksud dalam "B.A.G. 1949", dengan ketentuan bahwa buat anak-anak lebih dari sepuluh anak dan buat anak angkat tidak diberikan tunjangan keluarga.
Pasal 4
(1)
Dari jumlah selisih antara pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950 dan pendapatan bersih yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950 akan dibayarkan :
a.
jika penghasilannya turun : Maret 1950 : 80 % buat bulan April 1950 : 60 % " Mei 1950 : 40 % " Juni 1950 : 20 % " Juli 1950 ) nihil dan selanjutnya )
b.
jika penghasilannya naik : Maret 1950 : 20 % buat bulan April 1950 : 40 % " Mei 1950 : 60 % " Juni 1950 : 80 % " Juli 1950 ) 100% dan selanjutnya )
(2)
Dari jumlah selisih ini tidak dipungut pajak yang berlaku.
(3)
Yang dimaksud dengan pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950, ialah :
a.
mengenai pegawai termaksud dalam pasal pertama gaji menurut dasar "P.G.P. 1948", ditambah dengan tujuh puluh lima persen dan tunjangan termaksud dalam pasal tiga penetapan ini, dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
b.
mengenai pegawai termaksud dalam pasal dua : gaji menurut
B.A.G. 1949", ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, dan dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
(4)
Yang dimaksudkan dengan "pendapatan bersih", yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950, ialah:
a.
mengenai pegawai termaksud dalam pasal pertama: gaji menurut dasar "P.G.P. 1948", ditambah dengan lima puluh persen dan tunjangan-tunjangan termaksud dalam pasal tiga penetapan ini, dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
b.
mengenai pegawai termaksud dalam pasal dua: gaji menurut "B.A.G. 1949" seperti telah ditetapkan kembali menurut ketentuan dalam pasal dua penetapan ini, ditambah dengan tunjangan-tunjangan termaksud dalam pasal tiga dan dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
Pasal 5
Jika tidak telah atau akan ditentukan lain, dan sepanjang tidak bertentangan dengan "P.G.P. 1948", maka ketentuan-ketentuan dalam "B.A.G. 1949" dan aturan-aturan lain mengenai gaji, berlaku sepenuhnya.
Pasal 6
Segala aturan yang ditetapkan dengan penetapan ini menjadi pedoman bagi penetapan penghasilan sekalian pegawai Negara-negara bagian, dengan ketentuan bahwa, tidaklah dapat diberikan pendapatan yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut penetapan ini.
Pasal 7
Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini atau dalam hal peraturan ini tidak adil, maka Perdana Menteri atau atas namanya Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai mengambil keputusan, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.