Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Peusahaan Perseroan (persero) Pt Garuda Indonsia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan penurunan nilai nominal saham milik Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengeliminasi saldo laba negatif (defisit) dengan selisih penilaian kembali aset dan liabilitas ditambah tambahan modal disetor kecuali tambahan modal disetor Negara atas penyerahan Jet Engine Test Cell, dan modal disetor per tanggal 1 Januari 2012.
(3)
Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp641.778.248.000,00 (enam ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah). # 3 2012, No.287
(4)
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang semula sebesar Rp7.826.564.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) atau sebanyak 15.653.128.000 (lima belas miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp7.184.785.752.000,00 (tujuh triliun seratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau sebanyak 15.653.128.000 (lima belas miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp459,00 (empat ratus lima puluh sembilan rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.