Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Daerah Tertinggal adalah Daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan Daerah lain dalam skala nasional.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
10.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
11.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
12.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
13.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
14.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
16.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
17.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
18.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
19.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
21.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap Daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
22.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
23.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatanganan SPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN atau dokumen lain yang dipersamakan.
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
25.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil dokumen persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
26.
Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
27.
Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
b.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
c.
Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(2)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(5)
Penunjukan Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali.
(6)
PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(7)
Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; dan
e.
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal kepada KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(2)
KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b.
menyusun RDP BUN TKD untuk Insentif Fiskal;
c.
menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal;
d.
menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal;
e.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk Insentif Fiskal;
f.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD; dan
h.
melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKD untuk Insentif Fiskal.

Pasal 4

KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
(2)
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal.
(3)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5)
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a.
perkembangan Insentif Fiskal ke Daerah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
arah kebijakan Insentif Fiskal; dan/atau
c.
kemampuan keuangan negara.

Pasal 6

(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal yang ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan Pemerintah.
(2)
Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
(3)
Penghitungan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan
b.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan.
(4)
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagikan kepada:
a.
Daerah berkinerja baik; dan
b.
Daerah Tertinggal berkinerja baik.
(5)
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memperhitungkan Daerah Tertinggal yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Pasal 7

(1)
Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan:
a.
klaster Daerah;
b.
indikator kesejahteraan;
c.
kriteria utama; dan
d.
kategori kinerja.
(2)
Klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan data kapasitas fiskal Daerah, terdiri atas:
a.
klaster A, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota;
b.
klaster B, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; dan
c.
klaster C, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota.
(3)
Indikator kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan variabel:
a.
penurunan persentase penduduk miskin;
b.
indeks pembangunan manusia; dan
c.
penurunan tingkat pengangguran terbuka.
(4)
Penilaian indikator kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tiap-tiap Daerah menggunakan data satu tahun sebelum pengalokasian yang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
menghitung nilai standar untuk tiap-tiap variabel dalam indikator kesejahteraan, yang terdiri atas:
1.
nilai standar penurunan persentase penduduk miskin dengan rumus: $Std\ ppm_i = \frac{ppm_i - ppm_{max}}{ppm_{min} - ppm_{max}} + 1$ Keterangan: $Std\ ppm_i$ = nilai standar penurunan persentase penduduk miskin Daerah provinsi/kabupaten/kota $ppm_i$ = nilai penurunan persentase penduduk miskin Daerah provinsi/kabupaten/kota $ppm_{max}$ = nilai maksimal penurunan persentase penduduk miskin $ppm_{min}$ = nilai minimal penurunan persentase penduduk miskin
2.
nilai standar indeks pembangunan manusia dengan rumus: $Std\ ipm_i = \frac{ipm_i - ipm_{min}}{ipm_{max} - ipm_{min}} + 1$ Keterangan: $Std\ ipm_i$ = nilai standar indeks pembangunan manusia Daerah provinsi/kabupaten/kota $ipm_i$ = nilai indeks pembangunan manusia Daerah provinsi/kabupaten/kota $ipm_{max}$ = nilai maksimal indeks pembangunan manusia $ipm_{min}$ = nilai minimal indeks pembangunan manusia
3.
nilai standar penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan rumus: $Std\ ptpt_i = \frac{ptpt_i - ptpt_{max}}{ptpt_{min} - ptpt_{max}} + 1$ Keterangan: $Std\ ptpt$ = nilai standar penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/kota $ptpt_i$ = nilai penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/kota $ptpt_{max}$ = nilai maksimal penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/kota $ptpt_{min}$ = nilai minimal penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/daerah
b.
menghitung indikator kesejahteraan tiap-tiap Daerah dengan rumus: $IK_i = std\ ppm_i + std\ ipm_i + std\ ptpt_i$ Keterangan: $IK_i$ = nilai indikator kesejahteraan Daerah provinsi/kabupaten/kota $std\ ppm_i$ = nilai standar penurunan persentase penduduk miskin Daerah provinsi/kabupaten/kota $std\ ipm_i$ = nilai standar indeks pembangunan manusia Daerah provinsi/kabupaten/kota $std\ ptpt_i$ = nilai standar penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/daerah
c.
menghitung nilai rata-rata indikator kesejahteraan tiap-tiap klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan rumus: $IK_{ij} = \frac{\sum IK_{ij}}{3}$ Keterangan: $IK_{ij}$ = nilai indikator kesejahteraan Daerah provinsi/kabupaten/kota pada klaster A/klaster B/klaster C
(5)
Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a.
klaster A menggunakan indikator:
1.
opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 (lima) tahun terakhir; dan
2.
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu.
b.
klaster B menggunakan indikator:
1.
opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) tahun terakhir; dan
2.
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu.
c.
klaster C tidak menggunakan kriteria utama.
(6)
Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 8

(1)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.
(2)
Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.