Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.

Pasal 2

(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp804.671.584.634,00 (delapan ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a.
modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah); dan
b.
akumulasi keuntungan porsi penyertaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp329.679.484.634,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil dari sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadikan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Dengan adanya pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi 100% (seratus persen) dengan jumlah modal disetor menjadi 2012, No.200 4 Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.