Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2006 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3
(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juli 2006 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam dan dibayarkan pada bulan Juli 2006.
Pasal 5
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 6
(1)
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam , gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2)
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan hutang kepada Negara sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 7
(1)
Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2)
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 8
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli 2006.
Pasal 9
# Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.