Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Serta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Pasal 2

Dasar pensiun bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Pasal 3

Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

(1)
Pensiun pokok bagi pensiunan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang dipensiunkan sebelum bulan Januari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , dan dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anaknya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2000.