Justisio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
4.
Monumen Pers Nasional adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian.

Pasal 2

(1)
Monumen Pers Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2)
Monumen Pers Nasional secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
(3)
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh kepala.

Pasal 3

Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
pengadaan dan pencatatan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah;
c.
penyimpanan dan pemeliharaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah;
d.
pelaksanaan penghapusan dan pengalihan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah;
e.
pelaksanaan pengamanan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah;
f.
pelaksanaan kerja sama pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah;
g.
pelaksanaan pemanfaatan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah;
h.
pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Monumen Pers Nasional; dan
i.
pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 5

(1)
Susunan organisasi Monumen Pers Nasional terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bagan susunan organisasi Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 7

Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Monumen Pers Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5)
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2)
Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Monumen Pers Nasional dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 12

(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Kepala Monumen Pers Nasional menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 14

Monumen Pers Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional.

Pasal 15

(1)
Setiap unsur di lingkungan Monumen Pers Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Monumen Pers Nasional, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Monumen Pers Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.

Pasal 19

Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 20

(1)
Kepala Monumen Pers Nasional merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2)
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 21

(1)
Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 447) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1282), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 447); dan
b.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.