Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/pmk.09/2023 Tahun 2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perpajakan adalah pajak, kepabeanan, dan cukai yang menjadi objek pengawasan Komite Pengawas Perpajakan.
2.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Wakil Menteri adalah Wakil Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang Perpajakan.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan termasuk di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 2

omwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Pasal 4

(1)
Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pelaksanaan tugas Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik;
b.
meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c.
mendorong keadilan kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
d.
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
(3)
Komwasjak memiliki fungsi:
a.
pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan;
b.
evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c.
pemberian masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
d.
penerusan seluruh pengaduan terkait Perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan;
e.
komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
f.
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam , Komwasjak memiliki wewenang untuk:
a.
meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b.
mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada huruf a dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a;
c.
menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian;
d.
memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri;
e.
memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan
f.
melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Pasal 6

(1)
Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan;
b.
mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c.
mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
d.
memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak;
e.
mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan
f.
mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 7

(1)
Penerusan pengaduan terkait Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, disampaikan kepada:
a.
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengaduan terkait Kebijakan Perpajakan dan pelaksanaan administrasi Perpajakan; dan
b.
Inspektorat Jenderal, untuk pengaduan terkait aparatur Kementerian.
(2)
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komwasjak.
(3)
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kementerian dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak.
(4)
Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a.
rapat koordinasi; dan/atau
b.
korespondensi.

Pasal 8

Komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e dilaksanakan dalam kerangka komunikasi dan layanan informasi Kementerian dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau unit terkait lainnya.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam , Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait:
a.
kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
b.
pengaduan terkait Perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.
(2)
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal, sesuai kewenangannya, menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Komwasjak.

Pasal 10

(1)
Komwasjak dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(2)
Komwasjak dapat membentuk tim kerja sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam dan , Komwasjak menyusun petunjuk pelaksanaan.
(2)
Dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komwasjak berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.

Pasal 12

Komwasjak terdiri atas:
a.
seorang ketua yang merangkap sebagai anggota;
b.
seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota; dan
c.
5 (lima) orang anggota.

Pasal 13

(1)
Komposisi keanggotaan Komwasjak terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian;
b.
wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian;
c.
anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pajak;
d.
anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan/atau keuangan;
f.
Sekretaris Jenderal; dan
g.
Inspektur Jenderal. -
(2)
Komposisi keanggotaan Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup 3 (tiga) orang yang bukan pegawai negeri sipil.
(3)
Anggota Komwasjak selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Menteri dapat memberhentikan anggota Komwasjak sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 14

(1)
Dalam hal Ketua Komwasjak berhalangan sementara, wakil ketua Komwasjak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Ketua Komwasjak.
(2)
Dalam hal ketua Komwasjak berhalangan tetap atau telah berakhir masa jabatannya dan belum diangkat yang baru, Inspektur Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak.
(3)
Dalam hal Inspektur Jenderal berhalangan tetap, Sekretaris Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak.
(4)
Pelaksana tugas ketua Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai Ketua Komwasjak dipilih secara definitif.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka penunjukan dan penetapan anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dilakukan seleksi calon anggota Komwasjak oleh panitia seleksi.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Wakil Menteri sebagai Ketua; dan
b.
Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, sebagai anggota.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya, panitia seleksi dibantu oleh Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Jenderal c.q. Inspektur Bidang Investigasi.
(4)
Seleksi anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
ketua panitia seleksi menginstruksikan anggota panitia seleksi, untuk melakukan proses seleksi dan mengusulkan calon anggota Komwasjak;
b.
seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas, kompetensi, dan pengalaman;
c.
anggota panitia seleksi memastikan calon anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam 2023, No.76 - 8 - ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e yang merupakan dan/atau pernah menjadi pegawai negeri sipil Kementerian, telah melewati jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sejak:
1.
mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil Kementerian;
2.
beralih status kepegawaiannya dari pegawai negeri sipil Kementerian; dan/atau
3.
memasuki masa purnabakti sebagai pegawai negeri sipil Kementerian;
d.
anggota panitia seleksi dapat meminta masukan dan usulan calon anggota Komwasjak kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
e.
anggota panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi berupa daftar calon anggota Komwasjak sesuai dengan komposisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e kepada ketua panitia seleksi;
f.
panitia seleksi melakukan pembahasan daftar calon anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g.
ketua panitia seleksi memberikan persetujuan atas daftar calon anggota Komwasjak untuk diusulkan kepada Menteri.
(5)
Tahapan, proses, dan persyaratan seleksi calon anggota Komwasjak ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.

Pasal 16

Berdasarkan usulan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf g, Menteri menunjuk dan menetapkan ketua, wakil ketua, dan para anggota Komwasjak.

Pasal 17

Sebelum melaksanakan tugas dan kewenangannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak wajib mengangkat sumpah dan/atau janji sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Pasal 18

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, anggota Komwasjak berhak menerima honorarium sesuai dengan jabatan dalam keanggotaan Komwasjak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
•
-

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak wajib:
a.
menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b.
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya;
c.
menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kementerian dan Komwasjak;
d.
bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas; dan
e.
mengungkapkan benturan kepentingan atau munculnya potensi benturan kepentingan kepada Menteri.

Pasal 20

Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak dilarang:
a.
menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan;
b.
memberikan rekomendasi dan/atau pendapat dalam hal terdapat benturan kepentingan;
c.
menyebarluaskan rekomendasi/opini/kajian Komwasjak yang belum bersifat final, dan/atau bertentangan dengan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan;
d.
meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan Kementerian;
e.
menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan;
f.
melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, norma kesusilaan, dan kepatutan/kepantasan;
g.
melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau merusak citra dan martabat Komwasjak dan Kementerian;
h.
menghilangkan dan/atau merusak barang, dokumen, dan/atau data milik negara;
i.
bersikap dan/atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak; dan
j.
menjadi anggota dan/atau simpatisan aktif partai politik. 2023, No.76 - 10 -

Pasal 21

1A. Dalam rangka menangani pelanggaran kode etik oleh anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam dan , dibentuk dewan etik. 1B. Dewan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 22

2A. Komwasjak menetapkan target kinerja tahunan untuk setiap anggota dan/atau secara kolektif yang disetujui oleh Menteri. 2B. Pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri. 2C. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Wakil Menteri.

Pasal 23

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri antara lain dalam:
a.
penunjukan kembali anggota Komwasjak;
b.
pemberhentian anggota Komwasjak; dan/atau
c.
penetapan target kinerja dan program pengawasan Komwasjak tahun berikutnya.

Pasal 24

4A. Komwasjak melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. 4B. Komwasjak dapat menyampaikan laporan (atensi) pelaksanaan tugas segera kepada Menteri dalam hal terdapat informasi penting dan/atau merupakan evaluasi atas isu terkini atau kejadian yang menjadi perhatian pimpinan Kementerian dan/atau publik.

Pasal 25

8A. Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Komwasjak yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.