Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1979 Tentang Pemberian Gaji Bulan ke Empat Belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan gaji bulan ke empat belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980.
(2)
Dalam pengertian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Calon Pegawai Negeri dan Pegawai bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Pasal 2

(1)
Besarnya gaji bulan ke empat belas sebagaimana dimaksud dalam ialah:
a.
Untuk Pegawai Negeri
1.
bagi golongan I sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen);
2.
bagi golongan II sebesar 100% (seratus persen);
3.
bagi golongan III sebesar 100% (seratus persen);
4.
bagi golongan IV sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
b.
Untuk Pejabat Negara sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2)
Persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dari penghasilan bersih sebulan berdasarkan Peraturan Gaji yang berlaku, tidak termasuk tunjangan beras.

Pasal 3

Gaji bulan ke empat belas sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji bulan Januari 1980.

Pasal 4

Gaji bulan ke empat belas tersebut tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri.

Pasal 5

Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, diberikan gaji bulan ke empat belas, sebesar persentase sebagaimana dimaksud dalam dari penghasilan bersih sebulan yang berhak diterimanya.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.