Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang lainnya.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. # 2018, No. 124 -4-
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang bersubsidi dilakukan melalui proses penugasan kepada Perusahaan berdasarkan penilaian Menteri Teknis.
(2)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada (1), Perusahaan juga dapat melakukan penugasan lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan. sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.

Pasal 4

(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tarif angkutan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) DAMRI atau disebut Perum DAMRI.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. # 2018, No. 124 -6-

Pasal 7

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 8

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang pengusahaan jasa angkutan jalan dan jasa lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2)
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
jasa angkutan penumpang dan barang untuk umum;
b.
penugasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa angkutan perintis, angkutan perkotaan dan penugasan lainnya dalam bidang angkutan;
c.
jasa penyewaan sarana angkutan;
d.
jasa keagenan penyediaan sarana angkutan;
e.
jasa titipan dan pengiriman barang/pos melalui angkutan jalan;
f.
jasa lainnya di bidang angkutan jalan.
(3)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan jumlah sebesar Rp336.626.088.055,42 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen) yang terdiri atas:
a.
sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/KMK.011/1987 tanggal 24 Januari 1987;
b.
sebesar Rp55.085.835.288,00 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
c.
sebesar Rp38.359.786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah empat puluh dua sen) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
d.
sebesar Rp4.608.000.000,00 (empat miliar enam ratus delapan juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
e.
sebesar Rp2.346.433.980,00 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
f.
sebesar Rp5.512.000.000,00 (lima miliar lima ratus dua belas juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
g.
sebesar Rp5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
h.
sebesar Rp134.861.710.570,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
i.
sebesar Rp11.048.422.000,00 (sebelas miliar empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
j.
sebesar Rp31.844.050.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; dan
k.
sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
(3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 11

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 12

(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 13

(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 14

(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a.
dinyatakan pailit;

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.