Justisio

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang
1.
Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2.
Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
3.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.
4.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.

Pasal 2

(1)
Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2)
Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3)
Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
(4)
Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.

Pasal 3

(1)
Untuk penyelenggaraan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam , kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2)
Biaya dan tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4

Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud 2013, No.227 4 dalam , dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.