Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
3.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
4.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
9.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Pasal 2

(1)
Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP.
(2)
MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.

Pasal 3

(1)
MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
b.
realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;
c.
proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan;
d.
rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
e.
hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP.
(3)
MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan ketentuan:
a.
tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP;
b.
tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP; dan
c.
tahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sumber dana PNBP mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tidak terpusat.
(2)
Pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satker penghasil PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh Satker penghasil PNBP.
(3)
Selain pola penggunaan secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan secara terpusat.
(4)
Pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP Satker eselon I penghasil PNBP atau kode Satker masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP.

Pasal 6

Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Kementerian Negara/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP mengajukan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
optimalisasi penggunaan dana PNBP;
2.
efektivitas pencapaian kinerja program/kegiatan Kementerian Negara/Lembaga; dan
3.
persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP.
c.
Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan persetujuan permohonan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
d.
Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak permohonan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
e.
Dalam hal permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak disetujui oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Negara/Lembaga menggunakan pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat.

Pasal 7

(1)
Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam , disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP.
(2)
Tembusan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
a.
Pimpinan unit pengawasan intern Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Direktur Jenderal Anggaran;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran;
d.
Direktur Pengelolaan Kas Negara;
e.
Direktur Sistem Perbendaharaan;
f.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
g.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 8

(1)
Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui menggunakan mekanisme pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan , berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1)
MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan dari KPA Satker penghasil PNBP.
(2)
Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a.
realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
1.
sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya, untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
2.
sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau
3.
sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
b.
data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
c.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
d.
rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
e.
surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani oleh KPA Satker penghasil PNBP. Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
(2)
Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(3)
Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
a.
verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2); dan
b.
penilaian terhadap:
1.
realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
2.
data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
3.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
4.
rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
5.
hasil monitoring dan evaluasi.

Menampilkan 11 dari 27 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.