Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k.
Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
1.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m.
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Penerima pensiun adalah:
a.
Pensiunan Pegawai Negeri;
b.
Pensiunan Pejabat Negara;
c.
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan
d.
Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
4.
Penerima tunjangan adalah:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c:
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.
Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d.
Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e.
Calon Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2011.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/ insentif khusus;
b.
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.