Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaktub dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dibidang perkebunan tembakau.
(2)
Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lajur lampiran Peraturan Pemerintah ini beserta segala hak kewajiban kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan itu dengan ini diserahkan/beralih kepada Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tersebut dalam lajur 6 lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; "Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria; "Perusahaan" ialah masing-masing Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, termaksud dalam ; "Direksi" ialah Direksi Perusahaan, "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1963.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tujuan dan lapangan usaha.

Pasal 4

(1)
Perusahaan turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual, dengan bekerja dalam rangka sinkronisasi dan kerjasama yang dilakukan oleh B.P.U.
(2)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut diatas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar ekonomis yang sehat bertugas menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang produksi tembakau. Cadangan dan perubahan modal.

Pasal 5

(1)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Pimpinan.

Pasal 6

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur dan sebanyak-banyaknya dua orang Direktur Muda.
(2)
Dengan mengindahkan azas-azas gotong-royong di antara anggota-anggota Direksi, maka Direktur bertanggungjawab kepada Menteri dan para Direktur Muda kepada Direktur.
(3)
Kekuasaan Direksi diatur dengan peraturan Menteri dengan mengindahkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(4)
Dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya kepada Menteri maka Direksi bertanggungjawab pula kepada B.P.U.
(5)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

Pasal 8

(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 9

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bu lan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Direksi dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada salah seorang Direktur Muda yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 11

(1)
Direksi dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Direksi dalam melaksanakantugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum.

Pasal 12

(1)
B.P.U.:
a.
membuat perencanaan produksi, mengatur pemasaran hasil- hasil Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
c.
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan tembakau;
d.
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a.
(2)
Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U.
(3)
Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Tembakau Negara termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Semua berkas-berkas yang tersebut dalam , 18 dan 19 dikirimkan oleh Direksi kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri, disertai pertimbangan dan pendapat B.P.U.

Pasal 13

Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai

Pasal 14

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang kasnya tindak melaw an hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan sendirinya tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.

Pasal 15

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.

Pasal 16

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.

Pasal 17

(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat- lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U.
(2)
Untuk dimintakan persetujuan Menteri, menurut cara yang tersebut dalam ayat (4). Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan angaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.

Pasal 18

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Peru sahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara yang ditentukan dalam ayat (4). Laporan perhitungan tahunan.

Pasal 19

(1)
Untuk tiap-tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan dalam ayat (4),
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba,

Pasal 20

(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut , disisihkan untuk :
a.
Pembangunan Semesta sebesar 55%;
b.
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali moodal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2), Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentutkan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran.

Pasal 21

(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidator dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 22

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah No. 143, No. 160, No. 173 dan No. 174 tahun 1961 dicabut.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan ppenempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.