Justisio

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang;
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang;
4.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang;
5.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
6.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
14.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18.
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19.
Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
32.
Bupati adalah Bupati Belu, Bupati Timor Tengah Utara, dan Bupati Malaka.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi RDTR KPN;
b.
cakupan WP;
c.
WP Motaain;
d.
WP Wini;
e.
WP Motamasin;
f.
kelembagaan;
g.
peninjauan kembali; dan
h.
ketentuan sanksi.

Pasal 3

(1)
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berfungsi sebagai:
a.
acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Malaka, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malaka;
b.
acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c.
acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d.
acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e.
alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
f.
dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
WP Motain;
b.
WP Wini; dan
c.
WP Motamasin.

Pasal 5

(1)
WP Motain sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2)
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan;
b.
pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d.
pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(3)
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.
(4)
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SWP A seluas 692,81 (enam ratus sembilan puluh dua koma delapan satu) hektare;
b.
SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma tiga dua) hektare; dan
c.
SWP C seluas 699,36 (enam ratus sembilan puluh sembilan koma tiga enam) hektare.
(5)
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
Blok I.A.1 seluas 21,28 (dua puluh satu koma dua delapan) hektare;
b.
Blok I.A.2 seluas 29,66 (dua puluh sembilan koma enam enam) hektare;
c.
Blok I.A.3 seluas 101,64 (seratus satu koma enam empat) hektare;
d.
Blok I.A.4 seluas 52,16 (lima puluh dua koma satu enam) hektare;
e.
Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh lima) hektare;
f.
Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan koma empat tiga) hektare;
g.
Blok I.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh empat) hektare; dan
h.
Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh satu koma satu lima) hektare.
(6)
SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a.
Blok I.B.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma lima delapan) hektare;
b.
Blok I.B.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma tujuh enam) hektare;
c.
Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma dua satu) hektare; dan
d.
Blok I.B.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) hektare.
(7)
SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a.
Blok I.C.1 seluas 41,09 (empat puluh satu koma nol sembilan) hektare;
b.
Blok I.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan enam) hektare;
c.
Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma tujuh satu) hektare; dan
d.
Blok I.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh tujuh koma tujuh nol) hektare.

Pasal 6

(1)
WP Wini sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 189 pasal. Masuk untuk akses penuh.