Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
2.
Perusahaan perikanan Indonesia adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
3.
Perusahaan perikanan asing adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara asing atau bdan hukum asing.
4.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
5.
Petani Ikan, yang selanjutnya disebut Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
6.
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
7.
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan.
8.
Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
9.
Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
10.
Perluasan usaha penangkapan ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam IUP.
11.
Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis usaha kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
12.
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
13.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
14.
Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) adalah persetujuan tertulis untuk menangkap ikan yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal.
15.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

(1)
Usaha perikanan terdiri atas:
a.
Usaha penangkapan ikan; dan/atau
b.
Usaha pembudidayaan ikan.
(2)
Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan:
a.
Pembudidayaan ikan di air tawar;
b.
Pembudidayaan ikan di air payau; dan/atau
c.
Pembudidayaan ikan di laut.

Pasal 3

(1)
Usaha perikanan di wilayah perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh perorangan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk koperasi.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan persetujuan internasional atau hukum internasional yang berlaku.
(3)
Wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Perairan Indonesia;
b.
Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia;
c.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Pasal 4

Perusahaan perikanan dapat bekerjasama dengan nelayan dan/atau pembudidaya ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Perusahaan yang melakukan usaha perikanan, wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
(2)
IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan untuk masing-masing usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha perikanan.
(3)
Izin usaha bagi perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal yang akan melakukan usaha penangkapan ikan, diterbitkan berdasarkan Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) dan persyaratan lain di bidang penanaman modal.
(4)
Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat penangkap ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan.
(5)
Dalam IUP untuk usaha pembudidayaan ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.

Pasal 6

(1)
Kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan:
a.
penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau menggunakan motor luar atau motor dalam berukuran tertentu;
b.
pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh pembudidaya ikan di kolam air tenang dengan areal lahan tertentu;
c.
pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan tertentu;
d.
pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan atau perairan tertentu.
(2)
Ukuran kapal perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3)
Nelayan dan pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada dinas perikanan daerah atau instansi yang berwenang dibidang perikanan di daerah.

Pasal 7

(1)
Orang atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib memiliki IUP.
(2)
IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sesuai dengan jangka waktu berlakunya persetujuan internasional antara pemerintah negara Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)
Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan atau kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI).
(2)
SPI untuk kapal perikanan berbendera Indonesia berlaku selama:
a.
3 (tiga) tahun, untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, atau huhate;
b.
2 (dua) tahun, untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan dapat diberikan perpanjangan oleh pemberi izin.
(3)
Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan, jenis alat penangkap ikan, dan spesifikasi kapal yang digunakan.
(4)
SPI untuk kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan oleh pemberi izin.

Pasal 9

(1)
Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapal pendukung penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada penangkap ikan (kelompok) wajib dilengkapi dengan SPI.
(2)
Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
(3)
SPI dan SIKPI untuk kapal perikanan berbendera Indonesia yang diopersikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama:
c.
3 (tiga) tahun, untuk kesatuan armada penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, atau huhate;
d.
2 (dua) tahun, untuk kesatuan armada penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4)
SPI dan SIKPI untuk kapal perikanan berbendera asing yang dioperasikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(5)
Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dalam satu kesatuan armada penangkapan dapat melakukan pengangkutan dari daerah penangkapan ikan ke pelabuhan dan/atau dari pelabuhan ke pelabuhan.
(6)
Kapal pengangkut ikan berbendera asing dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan dapat melakukan pengangkutan dari daerah penangkapan ikan ke pelabuhan di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.

Pasal 10

(1)
Kapal perikanan berbendera asing hanya dapat digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(2)
Kapal perikanan berbendera asing dapat digunakan oleh perusahaan perikanan atau perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk mengangkut ikan.
(3)
Pengaturan lebih lanjut penggunaan kapal perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan perikanan Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan yang tidak dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI.
(2)
SIKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
untuk kapal perikanan yang berbendera Indonesia berlaku selama 3 (tiga) tahun;
b.
untuk kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun.
(3)
Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
(4)
Kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) digunakan mengangkut ikan dari pelabuhan. ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.
(5)
Kapal perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yang digunakan oleh perusahaan perikanan Indonesia hanya untuk melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.
(6)
Dalam SIKPI kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing paling kurang memuat:
a.
Lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
b.
Perusahaan dan armada penangkap ikan yang didukung pengangkutannya;
c.
Nakhoda dan Anak Buah Kapal;
d.
Identitas kapal.

Pasal 12

Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan, pemberi izin:
a.
mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan sebelum memberikan IUP, SPI, dan APIPM;
b.
mengevaluasi setiap tahun ketetapan mengenai jumlah kapal perikanan, daerah penangkapan ikan, dan/atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.

Pasal 13

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan:
a.
IUP, SPI, dan SIKPI kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran diatas 10 Gross Tonnage (GT.10) dan tidak lebih dari 30 Gross Tonnage (GT.30) dan/atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal atau tenaga asing;
b.
IUP kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, atau laut di wilayah administrasinya yang tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(2)
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan:
a.
IUP, SPI, dan SIKPI kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran tidak lebih dari 10 Gross Tonnage (GT.10) dan/atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;
b.
IUP kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, atau laut di wilayah administrasinya yang tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian IUP, SPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman kepada tata cara pemberian izin usaha perikanan yang diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Kecuali terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam , Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.