Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 10

(1)
Bagi BUK yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, penetapan tingkat bunga jasa giro, dan tata cara pemberian jasa giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2.
Ketentuan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
BUS dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)
BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.
(3)
Penempatan GWM dalam:
a.
rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh BUS dan UUS menggunakan prinsip wadi'ah yad amanah khusus.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1)
Bagi BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, Bank Indonesia dapat memberikan insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara sukarela oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.