Pada tingkat Pemerintah Pusat dibentuk Badan Urusan Karet Rakyat, disingkat BUKARET, dengan susunan sebagai berikut BUKARET PARIPURNA, terdiri dari :
1.Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua Umum.
2.Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Ketua I.
3.Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Ketua II;
4.Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.Menteri Urusan Bank Sentral sebagai Anggota;
6.Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota;
7.Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sebagai Anggota;
8.Menteri Sekretaris Jendral Front Nasional sebagai Anggota.
BUKARET HARIAN, terdiri dari
1.Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua;
2.Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua;
3.Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota.
4.Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.Menteri Urusan Bank Sentral sebagai anggota;