Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1963 Tentang Badan Urusan Karet Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Getah-karet adalah getah yang disadap/diperoleh dari pohon karet milik rakyat.
(2)
Getah-asap adalah jenis hasil pengasapan yang dalam perdagangan disebut Rubber Smoked Sheet atau Air Dried Sheet.
(3)
Karet bekas remelling adalah bahan khusus untuk remelling seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, cutting dan sebagainya. BAB II. Badan Urusan Karet.

Pasal 2

Pada tingkat Pemerintah Pusat dibentuk Badan Urusan Karet Rakyat, disingkat BUKARET, dengan susunan sebagai berikut BUKARET PARIPURNA, terdiri dari :
1.
Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua Umum.
2.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Ketua I.
3.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Ketua II;
4.
Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.
Menteri Urusan Bank Sentral sebagai Anggota;
6.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota;
7.
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sebagai Anggota;
8.
Menteri Sekretaris Jendral Front Nasional sebagai Anggota. BUKARET HARIAN, terdiri dari
1.
Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua;
2.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua;
3.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota.
4.
Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.
Menteri Urusan Bank Sentral sebagai anggota;

Pasal 3

Tugas BUKARET PARIPURNA ialah menetapkan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet rakyat dan. menggariskan ketentuan-ketentuan pokok pelaksanaannya yang mempunyai tujuan:
a.
memperbesar produksi dengan usaha peremajaan, perluasan dan perbaikan tanaman pokok karet;
b.
mempertinggi nilai barang dengan usahastandarisasi mutu, berat timbangan dan pengepakannya.
c.
mengadakan penelitian dan tindakan-tidakan guna mencapai perbaikan pemasaran ekspor karet;
d.
melindungi kepentingan dan mempertinggi tingkat hidup para petani karet dengan usaha pengembangan perkoperasian;
e.
memajukan usaha-usaha penelitian dan lain sebagainya yang berhubungan dengan masalah karet rakyat.

Pasal 4

Tugas BUKARET HARIAN ialah melaksanakan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet rakyat dan mengatur tata-laksananya.

Pasal 5

(1)
BUKARET PARIPURNA bertanggung-jawab kepada Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi mengenai pimpinan kebijaksanaannya. BUKARET HARIAN bertanggung-jawab kepada BUKARET PARIPURNA mengenai pelaksanaan tugasnya. BAB III. Sekretariat Bersama dan team Teknis/Ahli.

Pasal 6

BUKARET mempunyai Sekretariat Bersama yang terdiri dari :
a.
seorang penjabat Departemen Pertanian dan Agraria;
b.
seorang penjabat Departemen Perdagangan,
c.
seorang penjabat Departemen Koperasi;
d.
seorang penjabat Departemen Perindustrian Rakyat;
e.
seorang penjabat Bank Sentral.

Pasal 7

Tugas dan Susunan Sekretariat Bersama ditetapkan oleh BUKARET HARIAN menurut pertumbuhan pekerjaannya.

Pasal 8

(1)
Disamping Sekretariat Bersama maka BUKARET mempunyai Team Teknis/Ahli yang terdiri dari :
a.
seorang dari Perusahaan Perkebunan Negara;
b.
seorang dari Organisasi Perusahaan Sejenis Karet;
c.
seorang dari Induk Koperasi Karet Rakyat atau dari Departemen Koperasi;
d.
dan beberapa orang dari Instansi-instansi lain yang diperlukan sebanyak-banyaknya 3 orang atas penetapan BUKARET HARIAN.
(2)
Team itu merupakan Staf Khusus dalam pimpinan BUKARET HARIAN dan tugasnyapun bersifat khusus menurut keperluan yang diacarakan oleh BUKARET HARIAN.

Pasal 9

Didalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Bersama dan Team Teknis./Ahli mengadakan kerja-sama atas dasar musyawarah dan bertanggung-jawab untuk masing-masing kepada BUKARET HARIAN. BAB IV. Perwakilan Bukaret.

Pasal 10

Didaerah yang dianggap penting oleh BUKARET HARIAN dapat dibentuk Perwakilan BUKARET setelah mendapat persetujuan lebih dulu dari BUKARET PARIPURNA. BAB V. Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah.

Pasal 11

(1)
Untuk kepentingan daerah penghasil getah-karet dan getah asap oleh BUKARET HARIAN dapat diadakan suatu Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah yang dipupuk dari :
a.
hasil pemungutan-pemungutan uang oleh Daerah Tingkat I yang dilakukan hanya satu kali atas beban pedagang ekspor dan
b.
pengusaha pengolah getah karet untuk ekspor; sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.
(2)
Tentang pemungutan-pemungutan termaksud huruf a ayat (1) pasal ini ditentukan :
a.
bahwa besarnya uang yang dipungut itu didasarkan atas suatu persentase yang ditetapkan oleh BUKARET HARIAN,
b.
bahwa pemungutan-pemungutan lainnya dalam bentuk apapun dilarang.

Pasal 12

Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah digunakan untuk usaha-usaha:
a.
memperbaiki tingkat hidup para petani karet;
b.
peremajaan dan perbaikan tanaman karet berikut penelitian yang diperlukan untuk kemajuan;
c.
mengembangkan perkopersian dikalangan petani karet;
d.
pembangunan daerah penghasil getah-karet dan getah-asap.

Pasal 13

(1)
Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah oleh BUKARET HARIAN yang akan mengatur lebih lanjut tentang pemungutan, penggunaan dan pengawasnnnya.
(2)
Untuk daerah-daerah yang telah dibentuk Perwakilan Bukaret dan Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah, maka dana itu diurus dan diawasi oleh Perwakilan Bukaret dan di pertanggung-jawabkan kepada Bukaret Harian.
(3)
Khusus tentang cara penggunaan Dana termaksud dalam ayat pasal ini Perwakilan Bukaret harus mendapatkan persetujuan lebih dulu dari dan bertanggung-jawab kepada D.P.R.D.-G.R. BAB VI. Pembiayaan.

Pasal 14

Segala pengeluaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada hasil pemungutan yang diadakan terhadap ijin-ijin ekspor dan ijin-ijin alokasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri, dan pada sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.

Pasal 15

BUKARET HARIAN tiap tahun takwim menetapkan besarnya jumlah pemungutan termaksud pada diatas dan menentukan cara pemungutan selanjutnya. BAB VII. Penutup.

Pasal 16

(1)
Segala ketentuan lain yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini dapat ditetapkan oleh BUKARET.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.