Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-yogyakarta-prambanan Tahun 2024-2044
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3.
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4.
DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.
5.
Rencana Induk DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahun 2024 - 2044.
6.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi
Pasal 2
(1)
RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Pemerintah Kabupaten Magelang;
d.
Pemerintah Kabupaten Klaten;
e.
Pemerintah Kabupaten Sleman;
f.
Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
g.
Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pasal 3
(1)
RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b.
sasaran dan arah pengembangan;
c.
pelaksanaan pengembangan; dan
d.
rencana aksi.
(2)
RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan;
b.
pembangunan daya tarik wisata;
c.
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
d.
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
e.
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g.
pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.
Pasal 5
(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
a.
tahap pertama tahun 2024;
b.
tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c.
tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d.
tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e.
tahap kelima tahun 2040 - 2044.
(2)
Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
Pasal 6
(1)
RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dijabarkan dalam bentuk:
a.
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b.
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan harus melaksanakan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan harus memelihara dan menjaga fungsi sarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata.
(3)
Pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengembangan kelembagaan dan regulasi;
b.
pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
c.
pengembangan daya dukung ekosistem objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
d.
pelestarian aset alam, rencana pengelolaan lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan
e.
tata kelola sosial budaya.
(4)
Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPDN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Bupati/wali kota pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3)
Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal 11
(1)
Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 216 pasal. Masuk untuk akses penuh.