Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada para Menteri Republik Indonesia yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.

Pasal 2

Jumlah tunjangan dimaksud pada ialah :
(1)
a. bagi Menteri yang mempunyai tanggungan keluarga yang ditinggalkan di tempat kedudukannya yang lama, sebanyak biaya yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan,
b.
bagi Menteri yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum dan 60% dari jumlah penghasilan bersih Menteri yang bersangkutan,
c.
bagi Menteri yang mempunyai tanggungan keluarga yang bersama-sama tinggal di rumah penginapan umum itu, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum itu dan 70% dari jumlah penghasilan bersih Menteri yang bersangkutan,
(2)
sebanyak biaya-biaya yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpon menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan penghasilan bersih dalam ayat (1) b dan c, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan dipotong dengan pajak peralihan, iuran pensiun dan dana janda dan piatu, dan jumlah yang besarnya ditentukan oleh Perdana Menteri sebagai tunjangan buat sewa rumah, biaya pelayanan rumah serta biaya penerangan, air dan gas, tunjangan mana menjadi tanggungan Pemerintah, jika bagi Menteri yang bersangkutan disediakan rumah dinas.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.