Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2026 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2.
Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
3.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).
5.
Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
6.
Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1)
Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian disusun berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT penerapan modernisasi pertanian.
(3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Variabel Utama; dan
b.
Variabel Pendukung.
Pasal 3
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
a.
pelaksanaan diseminasi dan penerapan;
b.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi;
c.
pelaksanaan pendampingan program pertanian; dan
d.
pelaksanaan pengujian.
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan diseminasi dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan teknologi serta pendampingan penerapan standar kepada pemangku kepentingan.
(2)
Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan jumlah produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi yang dihasilkan.
(3)
Pelaksanaan pendampingan program pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan jumlah pelaksanaan pendampingan program pertanian di kabupaten/kota serta tingkat dampak dari kegiatan pendampingan program pertanian.
(4)
Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan jumlah paket teknologi spesifik lokasi yang dihasilkan dari kegiatan pengujian dan adaptasi paket teknologi.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan diseminasi dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah sasaran diseminasi dan penerapan;
b.
jumlah standar instrumen yang didiseminasikan;
c.
jumlah lembaga yang didampingi; dan
d.
jumlah standar instrumen yang diterapkan.
(2)
Jumlah sasaran diseminasi dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah orang yang menerima pendampingan dan diseminasi standar baik berupa SNI maupun standar lainnya.
(3)
Jumlah standar instrumen yang didiseminasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan RSNI, SNI, persyaratan teknis minimal, maupun standar lainnya yang didiseminasikan kepada petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
(4)
Jumlah lembaga yang didampingi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah kelembagaan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang didampingi dalam penerapan standar dan modernisasi pertanian.
(5)
Jumlah standar instrumen yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah SNI maupun standar lainnya yang diterapkan oleh kelembagaan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang didampingi.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa subvariabel produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi.
(2)
Produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah benih/bibit sumber spesifik lokasi yang meliputi kelas benih/bibit dasar dan benih/bibit pokok.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan pendampingan program pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah pelaksanaan pendampingan; dan
b.
tingkat dampak kegiatan pendampingan program pertanian.
(2)
Jumlah pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah pelaksanaan pendampingan program pertanian yang dilakukan oleh UPT penerapam modernisasi pertanian.
(3)
Tingkat dampak kegiatan pendampingan program pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan selisih produktivitas dari jumlah hasil produksi tanaman per satuan luas lahan tahun berjalan dikurangi jumlah hasil produksi tanaman per satuan luas lahan tahun sebelumnya.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa subvariabel jumlah paket teknologi yang dihasilkan.
(2)
Jumlah paket teknologi yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah paket teknologi yang dihasilkan dari pengujian adaptasi spesifik lokasi.
Pasal 9
Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
indikator kinerja pelaksanaan anggaran;
b.
sumber daya manusia;
c.
anggaran;
d.
prasarana dan sarana;
e.
perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak; dan
f.
kerja sama.
Pasal 10
(1)
Indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan penerapan modernisasi pertanian.
(3)
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan hasil capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk persentase yang dihitung dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan jumlah prasarana dan sarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan modernisasi pertanian.
(5)
Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan persentase capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam waktu 1 (satu) tahun.
(6)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan perjanjian kerja sama di bidang pengujian dan penerapan modernisasi pertanian.
Pasal 11
(1)
Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian dilakukan terhadap data pencapaian dari:
a.
variabel dan subvariabel pada Variabel Utama; dan
b.
variabel pada Variabel Pendukung.
(2)
Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(3)
Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan interval.
(4)
Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 6 (enam).
(5)
Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian diperoleh melalui penjumlahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(6)
Nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria tertentu dibagi jumlah kelas interval.
(7)
Rincian interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) terdiri atas:
a.
Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 13
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
pelaksanaan diseminasi dan penerapan dengan bobot sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
b.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen);
c.
pelaksanaan pendampingan program pertanian dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d.
pelaksanaan pengujian dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 14
(1)
Besaran bobot pelaksanaan diseminasi dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah sasaran diseminasi dan penerapan dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen);
b.
jumlah standar instrumen yang didiseminasikan dengan bobot sebesar 12% (dua belas persen);
c.
jumlah lembaga yang didampingi dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
d.
jumlah standar instrumen yang diterapkan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
(2)
Besaran bobot pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa subvariabel produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(3)
Besaran bobot pelaksanaan pendampingan program pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah pelaksanaan pendampingan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b.
tingkat dampak kegiatan pendampingan program pertanian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
(4)
Besaran bobot pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa subvariabel jumlah paket teknologi yang dihasilkan dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 15
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen);
b.
sumber daya manusia dengan bobot sebesar 3% (tiga persen);
c.
anggaran dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
d.
prasarana dan sarana dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
e.
perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan
f.
kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
Pasal 16
Tata cara penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan jumlah nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian ditetapkan sebagai berikut:
a.
balai besar, dengan total skor lebih dari 0,69 (nol koma enam sembilan);
b.
balai, dengan total skor 0,51 (nol koma lima satu) sampai dengan 0,69 (nol koma enam sembilan); dan
c.
loka, dengan total skor 0,42 (nol koma empat dua) sampai dengan 0,50 (nol koma lima nol).
(2)
Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
(1)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian dilakukan setiap 2 (dua) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT penerapan modernisasi pertanian.
(2)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT Penerapan Modernisasi Pertanian yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan Klasifikasi untuk dilakukan penataan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.