Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 Tentang Ha; Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Selama Belum Ada yang Baru
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO