Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 Tentang Ha; Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Selama Belum Ada yang Baru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO