Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta "Gita Karya" disingkat P.N. Gita Karya didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Perusahaan negara yang namanya tersebut dibawah ini:
a.
Bappit Pusat Percetakan Gita Karya (dahulu N.V. Koninklijke Boekhandel & Drukkerij G. Kolff & Co. Jakarta), termasuk cabangnya di Surabaya;
b.
Bappit Pusat Pabrik Tinta Gita Karya (dahulu N.V.
G.
Kolff's Inktfabriek), di Jakarta.;
c.
Bappit Pusat Penerbitan Noor Komala (dahulu Nederlands Indonesische Uitgevers Maatschappij Noordhoff Kolff N.V.) di Jakarta; masing-masing telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 121), dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya.
(3)
Segala hak dan kewajiban perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari :
a.
Bappit Pusat Percetakan Gita Karya (dahulu N.V. Koninklijke Boekhandel & Drukkerij G. Kolff & Co. Jakarta) termasuk cabangnya di Surabaya;
b.
Bappit Pusat Pabrik Tinta Gita Karya (dahulu N.V.
G.
Kolff's Inktfabriek) di Jakarta;
c.
Bappit Pusat Penerbitan Noor Komala (dahulu Nederlands Indonesische Uitgevers Maatschappij Noordhoff Kolff N.V.) di Jakarta; beralih kepada Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya.
(4)
Pelaksanaan peleburan termasuk dalam ayat (2) dan (3)diatur oleh Menteri Penerangan.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Penerangan;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Percetakan,. Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya;
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha.

Pasal 5

Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.

Pasal 6

Perusahaan berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan, pembuatan tinta dan alat-alat keperluan kantor. Modal.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 106.005.456,- (seratus enam juta lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.

Pasal 8

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Presiden Direktur bertanggung-jawab dalam tingkat pertama kepada B.P.U. dan selanjutnya kepada Menteri dan Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Pasal 10

(1)
Antara Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 11

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1)belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 13

(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan, Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U.

Pasal 14

(1)
Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan B.P.U., ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. mengikat Perusahaan.

Pasal 15

Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 16

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan mengirimkan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.

Pasal 17

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.

Pasal 18

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.

Pasal 19

(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.